Site icon SuaraJakarta.co

DKI Terbitkan Perda Larangan Iklan Rokok, Sekda: Kami Pilih Sehat

Suarajakarta.co, JAKARTA-Langkah tegas Ahok untuk menertibkan reklame rokok yang bertebaran di DKI Jakarta mulai ditunjukkan dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. Dikutip dari beritasatu.com (23/01), Pergub tersebut dikeluarkan oleh Pemprov DKI dengan maksud untuk menurunkan angka kematian akibat merokok dan memberikan perlundungan khusus kepada anak dan perempuan yang menjadi korban zat adiktif rokok.

Melalui Sekda DKI, Saefulloh, Pemprov DKI menegaskan bahwa pergub tersebut telah mulai efektif sejak diundangkan per tanggal 13 Januari 2015.

“Pergub Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangen Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. Sudah efektif, karena sudah diundangan 13 Januari”, tegas mantan Walikota Jakarta Pusat tersebut saat berbincang dengan pers di ruangannya di Balaikota, sebagaimana dikutip dari detik.com

Saefulloh menegaskan bahwa pergub ini berlaku bagi izin reklame rokok pasca dikeluarkannya peraturan ini. Untuk  iklan rokok di reklame atau media luar ruang yang izinnya belum habis, masih diperbolehkan untuk tetap terpasang sampai waktu izin iklan habis

“Kami harus berani untuk melakukan ini. Untuk menunjukkan keseriusan Pemprov DKI dalam melakukan pengawasan terhadap rokok. Aturan ini sudah efektif sejak diundangkan. Jadi, tidak boleh lagi izin untuk iklan di media luar ruang. Kecuali, izin yang sudah ada entah di pelosok mana dan izinnya sudah ada sampai izinnya habis. Tidak bisa diperpanjang”, tambahnya

Saefulloh meyakini bahwa penerbitan pergub ini sedikit banyak berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Namun demikian, menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Ahok lebih memilih kesehatan bagi warga Jakarta ketimbang pendapatan daerah yang didapatkan selama ini

“Kami lebih memilih sehat, kalau duit (PAD) gak ada pengaruhnya”, tegasnya

Tidak hanya reklame yang bersifat billboard yang dipasang di pinggir jalan, Saefulloh, juga akan menindak bangunan dan kios yang memasang iklan perusahaan rokok juga akan di tertibkan. Karena, menurutnya, semua hal tersebut termasuk dalam iklan media di luar ruang (ARB)

Exit mobile version