SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengambil alih tiga pulau reklamasi yang telah disegel sebelumnya oleh Gubernur Anies.
Tiga pulau yang diambil alih tersebu adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
“Kami menugaskan kepada salah satu BUMD, yaitu Jakpro untuk mengelola lahan yang nanti akan digunakan,” kata Anies seperti dikutip laman cnnindonesia, Jumat (23/11).
Pengambil alihan pulau yang menjadi milik pemerintah tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018. Pergub tersebut diteken Anies pada 9 November dan diundangkan pada 16 November.
Anies mengungkapkan, pemilihan PT Jakpro dikarenakan BUMD tersebut dinilai paling relevan.
“Dari sisi relevansi, paling relevan,” kata Anies.
Dalam pasal 2 Pergub 120 tahun 2018 dijelaskan PT Jakpro berhak mengelola lahan kontribusi sesuai dengan panduan rancangan kota. Selain itu, PT Jakpro juga diperbolehkan melakukan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas umum lainnya pada pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Meskipun demikian, pengelolaan tiga pulau yang sebelumnya dipegang izinnya oleh PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra itu, masih akan menunggu selesainya pembahasan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang baru.
“Nanti 2019, kami punya Perda RTRW. Baru di situ jalannya in line. Jadi mengelola pulaunya bukan selera satu atau dua orang. Tetapi disiapkan satu dua institusinya dengan baik,” tuturnya.
Dengan menyerahkan pengelolaan lahan pulau reklamasi ke Jakpro, Anies menyatakan tidak khawatir akan timbul masalah hukum.
Anies menyebut tidak mengkhawatirkan timbulnya masalah hukum dari pengelolaan pulau oleh PT Jakpro. Pasalnya, selama ini, hak guna bangunan (HGB) atas nama pengembang pulau tersebut.
“Nanti kalau rencananya sudah jadi dari Jakpro. Setelah jadi perencanaan itu, baru kami bicara semuanya. Nanti saya akan ceritakan (soal masalah hukum). Saya jelaskan lengkapnya. Sekarang belum ada. Jadi enggak usah spekulasi dulu,” ungkapnya.
Ia sendiri membantah kabar adanya pembukaan segel ratusan bangunan di Pulau C dan D yang sedianya dilakukan kemarin pagi. “Tidak ada itu,” tegasnya.
Bila nanti akan timbul gugatan, Anies menyatakan semua keputusan pemerintah daerah bisa digugat. “Oh sebenarnya, semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh, enggak apa-apa,” ucapnya.