SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sikap arogan Gubernur DKI Ahok terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), membuat beberapa tokoh nasional geram dan menilai Ahok mendiskreditkan lembaga negara tersebut.
Bahkan di antaranya ada yang serius untuk melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri, yaitu Direktur Sabang Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan.
“Serius. Habis lebaran (akan dilaporkan). Saat ini lagi persiapan dulu,” katanya sebagaimana dikutip dari laman Rakyat Merdeka Online, Senin (20/7)
Syahganda mengaku, merasa tergugah hati lantara ada gubernur yang tidak mau diawasi dalam sistem ketatanegaraan RI. Padadal BPK satu-satunya badan pemeriksa yang ditulis dalam konstitusi.
“Apalagi, Prof Romli (pakar hukum) bilang, Ahok dapat dipidanakan lantaran penghinaan tersebut,” sambungnya.
Syahganda serius untuk melaporkan Ahok disebabkan karena adanya tudingan permainan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan DPRD terkait dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan pemerintahan DKI Jakarta
Sebagaimana diketahui, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita pernah mengatakan bahwa Ahok bisa dijerat dengan pasal pidana, sebab BPK merupakan lembaga tinggi negara dan BPK merupakan satu-satunya berdasarkan konstitusi dan UU yang berwenang mengaudit kementerian/lembaga negara.
Selain Syahganda Nainggolan, terdapat beragam tokoh nasional yang serius menindaklanjuti laporan BPK tersebut ke ranah hukum, yaitu Direktur Iress Marwan Batubara, Abdul Rasyid, Jurubicara Poros Muda Golkar Andi Sinulingga, Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta (IEPSH) M Hatta Taliwang, Geisz Chalifah, Iwan Piliang, dan putri mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid, yaitu Yenny Wahid.
Iwan Piliang, menyatakan bahwa sikap Ahok tersebut merupakan bentuk pembusukan lembaga negara. ’’Itu sangat mengkhawatirkan dan merusak tatanan kenegaraan. Itu bisa masuk delik pidana,’’ ucapnya sebagaimana dikutip dari laman jpnn.com, Rabu (15/7).
Menurut Iwan, BPK merupakan lembaga tinggi negara. Bahkan, satu-satunya yang diberikan kewenangan konstitusi dan undang-undang (UU) untuk mengaudit kementerian, lembaga negara, dan pemerintah provinsi sampai kabupaten kota. ’’Sikap Ahok itu sudah penistaan mandat UU dan menjatuhkan kredibilitas negara,’’ katanya.
desakan pihak-pihak yang ingin memenjarakannya. ’’Silakan. Saya yakin BPK tidak akan mudah dipengaruhi,’’ jawabnya enteng.
Sebagaimana diketahui, Ahok menuding LHP BPK yang menghasilkan opini WDP terhadap pengelolaan keuangan APBD DKI 2014 adalah persekongkolan antara BPK DKI dan DPRD. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah pun ikut bicara soal prosedur penyampaian LHP BKP DKI yang keliru tersebut.
Dia menuding bahwa Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI tidak memberikan kesempatan kepada Ahok untuk menyanggah. Saefullah menyatakan, Setwan seharusnya menjembatani eksekutif dengan legislatif. Termasuk saat rapat paripurna penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK DKI atas laporan keuangan 2014 pada Senin (1/7).
’’Pak Gubernur seharusnya diberi kesempatan untuk menanggapi laporan BPK tersebut,’’ tegasnya di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat.
Padahal, lanjut Saefullah, sekretariat daerah (Setda) telah menyiapkan pidato untuk gubernur dalam rapat paripurna itu. Namun, karena Setwan tidak menjalankan fungsi komunikasi dengan baik, pidato yang disiapkan akhirnya tidak terpakai.