SuaraJakarta.co, JAKARTA – Buruknya kinerja Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama “Ahok dalam penilaian Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) malah dialamatkan kepada jajaran PNS Pemprov DKI.
“DKI memang gak pernah mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri ketika merumuskan APBD. Ini membuat kami dapat nilai CC,” katanya di Balai Kota, sebagaimana dikutip dari laman Bisnis, Selasa (15/12/2015).
Dia menuturkan telah melakukan strategi guna memperbaiki hal tersebut. Pasalnya, saat ini para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah mengikuti seluruh tahapan, yakni e-musrenbang, e-budgeting, dan lainnya.
“Saya bisa jamin perumusan APBD DKI 2016 sudah sesuai aturan. Sebelumnya salah semua,” paparnya.
Sebagai informasi, sepanjang April-Mei 2015 dan Agustus-September 2015, Ombudsman RI menyelenggarakan Program Kepatuhan untuk mengidentifkasi tingkat kepatuhan Pemerintah Pusat (Kementerian dan Lembaga) dan Pemerintah Daerah di di 19 Kabupatendan 40 Kota terpilih.
Program ini adalah bagian dari upaya penguatan pemerintah sebagai pihak penyelenggara unit pelayanan. Melalui mekanisme observasi kepatuhan, Ombudsman memastikan bahwa 70 % Kementerian, 25% Lembaga, 60% Provinsi dan 10% pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, atau sekitar 100 Pemkab/Pemkot mematuhi standar pelayanan publik.