SuaraJakarta.co, JAKARTA – Di tengah masa reses, DPRD DKI diam-diam sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) ini adalah master plan pengembangan terpadu pesisir ibukota negara.
Dikutip dari laman Aktual.co (15/5), master plan ini mengatur tentang pengembangan dan pendayagunaan pantai, pengelolaan pesisir pantai utara Jakarta, hingga mengatur tentang mega proyek reklamasi yang dikelola oleh PT Muara Wisesa Samudra (PT MWS) – anak perusahaan dari Agung Podomoro Group.
“Mengatur tentang bagaimana pengelolaan pesisir utara pantai Ibukota yang panjangnya sekitar 32 kilometer. Ditambah dengan pulau-pulau di Kepulauan Seribu. Ditambah dengan rencana reklamasi dengan biaya”, kata Amir Hamzah, dari Budgeting Metropolis Watch.
DPRD tidak boleh gegabah untuk membahas Raperda ini dikarenakan pengajuan Raperda Zonasi atau pengajuan Revisi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1995 tentang reklamasi dan rencana tatar ruang Pantura haruslah merupakan penjabaran dari kebijakan nasional. Dikarenakan segala bentuk regulasi telah didesain sebelumnya.
Isu Suap DPRD
Atas sebab adanya kaitan antara Raperda Zonasi dengan mega proyek reklamasi PT MWS tersebut, DPRD dinilai untuk berhati-hati untuk membahas raperda ini pada masa sidang setelah reses. Dikarenakan, DPRD selama ini dikenal getol untuk menolak proyek reklamasi 17 pulau di Pluit City tersebut.
Namun demikian, tampaknya DPRD DKI memilih untuk meloloskan Raperda tersebut menjadi Perda. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) yang sekaligus menjadi Wakil Ketua Pimpinan DPRD DKI, M. Taufik, yang mengatakan bahwa Raperda RZWP3K tersebut tidak ada kaitannya dengan Perda No. 8 tahun 1955.
Dugaan pun bermunculan. Salah satunya adalah datang dari Amir Hamzah yang mengaku keheranan dikarenakan Raperda Zonasi tersebutlah yang akan menentukan lokasi untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Amir Hamzah menduga bahwa sudah adakongkalikong antara DPRD DKI dengan Gubernur DKI Ahok yang sebelumnya telah mengeluarkan izin prinsip pembangunan kepada PT MWS nomor 2234 tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai.
“Nah, ini persoalannya kan aneh”, kata Amir sebagaimana dikutip dari laman Aktual.com, Jumat (15/5).
Kongkalikong antara DPRD dengan pihak Gubernur DKI Ahok, salah satunya, adalah sudah adanya kucuran dana alias suap dari para pengembang tertentu untuk meloloskan Raperda tersebut menjadi Perda
“Jadi jangan heran kalau ada orang bilang Balegda sudah dapat kucuran dana dari pengembang tertentu untuk menggolkan Raperda ini (Zonasi),” ucap dia.
Sebagaimana diketahui bahwa isu suap tersebut pertama kali muncul dari pernyataan mantan sekretaris DPD Partai Demokrat Irfan Gani.
“Kabar yang saya terima para pimpinan dewan sudah menerima uang suap untuk meloloskan Raperda zonanisasi menjadi peraturan daerah (perda). Karena perda ini menjadi pintu masuk untuk meloloskan mega proyek reklamasi,” kata Irfan, beberapa waktu lalu.
Suap itu, kata dia, diterima para pimpinan dewan dari salah satu perusahaan yang mengerjakan megaproyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Meskipun Irfan tidak spesifik menyebut nama perusahaan yang dimaksudnya.
Namun politisi Demokrat ini yakin uang suap itu dikucurkan untuk meloloskan Raperda Zonasi di tingkat pimpinan dewan. Setelah ada kucuran dana itu, Irfan memastikan pengesahan Raperda Zonasi bakal mulus-mulus saja atau tidak bakal alot.