SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dewan Pers Indonesia mencurigai adanya upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap media di Tanah Air.
Upaya itu diduga muncul dari salah satu instansi eksternal pemerintah, caranya dengan mengirimkan surat bersifat rahasia kepada Presiden Joko Widodo. Instansi eksternal pemerintah ini menginginkan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan kewenangan lebih dalam pengawasan media.
Seperti dikutip dari Elshinta, bahwa Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Muhammad Ridlo Eisy mengaku telah membaca isi surat tersebut dan sifatnya rahasia. Ia enggan menyebut asal surat tersebut.
“Yang saya baca itu untuk meningkatkan wewenang Dewan Pers, antara lain mengontrol sampai kemudian melakukan seperti zaman orde baru, seperti bisa memberikan masukan untuk melarang, mencabut. Jadi media dinilai kebablasan dicabut izinnya dan seterusnya,” kata dia.
Pengirim surat tersebut, lanjut Ridlo, mereka menganggap pers Indonesia terlalu bebas atau kebablasan. Padahal, menurutnya, pers di Indonesia memang lebih bebas dibandingkan pada orde baru, namun bebas tapi tidak bebas sebebas-bebasnya.
Ridlo sendiri menilai pada dasarnya media di Indonesia telah diawasi.
“Pengawas yang paling utama itu kan khalayak ramai, masyarakat secara keseluruhan. Misalnya kalau berita-berita atau siaran suatu radio tidak bagus ya tidak akan didengar masyarakat. Dan kalau tidak akan didengar masyarakat kan akhirnya tidak dapat iklan dan kemudian mati juga. Koran juga demikian, kalau dia isinya jelek dan kemudian tidak sesuai dengan keinginan masyarakat dan apalagi kalau membuat berita yang tidak benar maka dia ditinggalkan dan juga mati,” terang Ridlo.
“Nah ini sesungguhnya pengawasan itu setiap saat dilakukan oleh masyarakat. Ini yang saya juga heran kenapa musti harus ada peningkatan wewenang kepada Dewan Pers dan KPI. Kalau peningkatan dalam misalnya kegiatan tidak ada masalah, kalau misalnya meningkatkan kompetensi dan sebagainya,” pungkasnya. (BRO)