Demi Selamatkan Generasi Muda, Mendag Siap Negara Kehilangan 6 Triliun

Suarajakarta.co, JAKARTA – Meskipun pada tahun 2014 cukai yang didapatkan dari penjualan miras mencapai besaran angka 6 Triliun rupiah, namun hal tersebut tak membuat Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, gentar untuk menghapuskan miras di gerai-gerai minimarket. Justru, mendag lebih memilih menyelamatkan generasi muda daripada sekadar mendapatkan uang demi pemasukan negara

“Sekarang ppenting mana? Menjaga masa depan generasi bangsa atau mempertahankan cukai miras 6 Triliun, tapi generasi muda rusak? Kalau saya pilih kehilangan Rp 6 Triliun tapi generasi muda kita selamat”, Tegasnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Sabtu, sebagaimana dilansir dari laman merdeka.com (31/1)

Sebagaimana diketahui bahwa dengan terbitnya Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 maka miras yang dijual di minimarket dengan jenis A (kadar alkohol di bawah 5 %) mulai 16 April 2015 mendatang sudah harus ditarik dari peredaran. Mendag memberikan waktu selama 3 bulan agar para pengusaha, baik badan hukum maupun perseorangan, harus sudah menarik produknya dari miras-miras di minimarket

Untuk mensiasati turunnya pendapatan negara tersebut, Mendag berinisiatif untuk menaikkan penjualan miras yang dijual di hotel atau cafe, dengan cara mengambil dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn 10%) dan biaya layanan (service carge 11%)

“Ada 21% kalau dia minum (miras) di cafe, restoran, atau hotel. Kalau beli di minimarket kan nggak ada pajaknya. Jadi, yang tadi Rp. 6 Triliun cukai berkurang, bakal ada pemasukan pemerintah lainnya dari pemasukannya bisa dari pajak”, tambahnya sebagaiman dikutip dari detik.com (31/1)

Dengan cara ini, diakui Mendag, dapat lebih mengarahkan para turis asing untuk mengonsumsi miras dengan cara membeli di kafe atau restoran tertentu yang menjual miras. Sehingga, kepentingan bisnis dan kebutuhan para turis asing yang datang ke Indonesia, tetap dapat diakomodir melalui permendag tersebut

Related Articles

Latest Articles