Dema-UIN Jakarta Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) UIN Syarif Hidayatulah Jakarta mengutuk keras tindakan kekerasan aparat Kepolisian dalam mengawal peserta unjuk rasa baik itu di Pusat atau Daerah. Menurutnya, tindakan represif yang dilakukan oleh Polisi tidak sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap) Pedoman Pengendalian Massa (Dalmas).

Riski Ari Wibowo Wakil Presiden Dema UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengungkapkan, Tindakan represif yang dilakukan oleh pihak aparat kepolisian dalam menanggulangi peserta unjuk rasa tidak sesuai dengan Protap Delmas.

“Dalam Praturan Kaporli Nomor 16 Tahun 2006 Protap Dalmas tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Protap juga sangat jelas melarang satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata kotor atau memaki pengunjuk rasa”,-ucapnya (27/09)

BACA JUGA  DPD : Sensitifitas Pelayanan Kesehatan di Daerah Bencana Asap Memprihatinkan

Ia juga menjelaskan, Aparat Kepolisian juga mempunyai kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa, jadi pada prinsipnya aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran dengan landasan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Lanjut Riski Ari Wibowo mengatakan, Kematian Almarhum Yusuf, dan Rendy (Universitas Halu Oleo), serta Luka berat yang dialami Faisal Amir (Universitas Al-Azhar Indonesia) jelas sangat melukai perjuangan reformasi yang telah dibangun 22 tahun lalu.

Oleh karena itu Ia mendesak, kepada Kaporli untuk mengintruksikan jajarannya agar tidak mengulangi tindakan represif kepada peserta unjuk rasa, Mengingat mahasiswa akan kembali melakukan aksi besar mahasiswa pada, Senin 30 September 2019 mendatang agar tidak ada tambahan korban yang berjatuhan.

BACA JUGA  Kapolri Minta Vaksinasi Booster untuk Lansia Dimaksimalkan

“Kita mendesak kepada Kaporli untuk mengintruksikan jajarannya agar tidak mengulangi lagi tindakan represif aparat kepolisian dalam mengawal unjuk rasa, agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan”.-tutupnya (27/09). [***]

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles