SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kritikan terhadap rencana Gubernur DKI Ahok dalam memberikan izin kepada PT Agung Podomoro Land (APL) untuk melakukan reklamasi di Pantai Utara, terus berdatangan.
Kali ini, sorotan tersebut datang dari anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Jakarta, Dailami Firdaus. Cucu dari ulama besar betawi KH Abdulloh Syafei tersebut, menyampaikan bahwa Ahok telah melanggar UU mengenai kemaritiman, jika terus ngotot berikan izin kepada APL untuk melakukan reklamasi 17 pulau.
“Reklamasi pantai Jakarta itu membuat lahan darat baru. Sehingga kebijakannya harus dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini Menko Maritim dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Merdeka Online, Rabu (6/5)
Kata Dailami, Ahok yang sempat berpendapat bahwa tanah yang akan direklamasi tetap dimiliki Pemprov DKI, meski bangunannya milik swasta, sehingga tidak membuat kerugian adalah tanda tanya besar.
“Tetap saja Ahok sudah melanggar karena bukan kewenangan beliau sebagai gubernur untuk mengeluarkan izin. Jadi, ada apa ini? Big question!,” ujar dia mempertanyakan.
Sebelumnya Menteri KKP Susi Pudjiastuti sewot lantaran Ahok dinilai melangkahi kewenangan dalam melakukan reklamasi Teluk Jakarta. Kebijakan ini dinilai masuk ranah strategis, sehingga seharusnya melibatkan unsur pusat.
Bukan hanya itu, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Akmal Pasluddin mengungkapkan adanya kejanggalan dalam rencana pembangunan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
“Pertama bahwa terkait alas hukum yang digunakan oleh Gubernur DKI untuk melanjutkan reklamasi itu sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang (UU) tentang perikanan dan kelautan,” kata Andi, saat ditemui di ruangannya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4).
UU yang baru itu, lanjut Andi, mensyaratkan beberapa hal, bahwa harus ada badan koordinasi yang akan mengoordinasi semua reklamasi yang nantinya bertanggung jawab pada gubernur, dan gubernur bertanggung jawab kepada presiden.
“Dalam hal ini kan gubernur kepada menteri dan kepada presiden,” tambah Andi.
Kedua, kata Andi, Komisi IV melihat bahwa dalam aturan itu dijelaskan sebelum reklamasi harus ada tanggul.
“Tanggul ini yang akan mengamankan apabila terjadi rob atau air pasang yang diakibatkan oleh adanya reklamasi,” tutur Andi.
Sementara yang ketiga, lanjut anggota Fraksi PKS asal Sulawesi Selatan ini, yang janggal bagi Komisi IV adalah adanya penjualan tanah. Padahal, reklamasi tersebut masih dalam tahap perencanaan.