Dani Anwar : Dengan Amandemen Kelima UUD 1945, Sistem Tata Negara dan Hukum Kita Akan Lebih Baik

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai menggelorakan wacana perubahan UUD 1945. Hal ini disinyalir banyaknya peran DPD yang tak jelas posisinya.

Aspirasi masyarakat daerah yang diperjuangkan oleh DPD mengalami hambatan, karena hasil keputusan DPD acap kali diabaikan oleh DPR. Dengan demikian, DPD mengajukan uji materi tentang posisinya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Keterangan tersebut diungkapkan Anggota Komite I DPD RI, Dani Anwar dalam seminar sosialisasi hasil-hasil keputusan DPD RI di di Hotel Alia Cikini, Jakarta, Sabtu (27/4/2013. Dalam seminar ini turut hadir juga Prof. Siti Zuhro dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Perlu diketahui, MK telah mengabulkan uji materi yang diajukan DPD. “MK mengabulkan uji materi tersebut sehingga DPD kini memiliki hak yang setara dengan DPR dan Presiden terkait peran legislasi,” ujar Dani.

Dikatakan Dani, selama Sembilan tahun masa reformasi sistem ketatanegaraan dan tata hukum di Indonesia perlu diperbaiki. Proses perbaikan itu bisa melalui proses amandemen kelima UUD 1945.

Dengan adanya amandemen ini, kata Dani, sistem ketatanegaraan dan hukum di Indonesia bisa menjadi lebih baik. “DPD telah mewacanakan amandemen ini terutama terkait masalah penguatan wewenang DPD, sistem pemilu-pemilukada dan penguatan sistem hukum yang lebih simpel dan berkeadilan,” kata Dani.

Pandangan dari LIPI, Prof. Siti Zuhro, mengatakan bahwa DPD memiliki peran sebagai jembatan dan koordinasi antara pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah.

BACA JUGA  Soal Pembakaran Reyog di KJRI Davao, Kementerian Luar Negeri Bentuk Tim

Dikatakan Zuhro, otonomi daerah selama ini telah memunculkan ragam konflik antara Pusat dan Daerah. Konflik yang terjadi ini harus segera diatasi, sehingga peran DPD harus jelas.

“Di sinilah peran DPD diperlukan agar konflik ini bisa teratasi melalui proses penguatan mediasi, koordinasi dan sinergi antar instansi,” kata Zuhro.

Sudah seharusnya peran DPD kembali ke awal pembentukannya. Menurut Zuhro, pembentukan DPD diharapkan dapat menjadi saluran aspirasi daerah dalam memperjuangkan kepentingan daerahnya.

“Hal itu sesuai dengan adanya semangat otonomi daerah yang memiliki hak yang besar dalam mengelola pemerintahannya sendiri,” ujar Zuhro.

Meski saat ini kewenangan DPD belum optimal, tapi dinilai telah mampu melakukan perannya sebagai penghubung antara Pusat dan Daerah. Ditambahkan Zuhro, penguatan peran ini juga bisa terus dilakukan melalui beragam aksi-aksi legislasi yang membawa aspirasi masyarakat daerah.

“Peran ini akan semakin maksimal jika wacana amandemen kelima UUD 1945 didukung oleh rakyat dan ditindaklanjuti oleh MPR,” ujar Zuhro mengakhiri. [Foto : SuaraJakarta/Ardy]

 

Junaedi Mujaddid Lathiif
BACA JUGA  Januari 2015, PTSP Berlaku di Kecamatan & Kelurahan se-Jakarta
Author: Junaedi Mujaddid Lathiif

Related Articles

Latest Articles