Site icon SuaraJakarta.co

Cacat Hukum, Promosi Pluit City Harus Dihentikan

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang proyek reklamasi Pulau G atau Pluit City diminta segera menghentikan segala bentuk promosi atau iklan melalui media massa cetak, elektronik, pameran maupun media luar ruang. Pasalnya perusahaan pengembang itu belum melengkapi persyaratan pembangunan.

“Segala bentuk promosi harus dihentikan sebelum persyaratan administrasi dilengkapi,” kata Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad kepada SuaraJakarta.co, Rabu (18/3).

Syaiful menduga pengembang Pluit City telah melanggar Pergub Nomor 88 Tahun 2008 tentang Peluncuran Dalam Rangka Pemasaran Properti. Dalam pergub tersebut dikatakan, sebelum memasarkan produknya, pengembang harus melengkapi persyaratan administrasinya.

Syaiful melanjutkan, persyaratan yang wajib dilengkapi pengembang antara lain, sertifikat, Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT), rekomendasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), bukti Pengajuan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (PIMB), dan gambar rancangan yang telah lulus Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK).

“Sementara jauh-jauh hari Pluit City telah gencar dipasarkan, termasuk melalui televisi swasta,” ujar Syaiful.

Hal lain yang paling pokok, kata Syaiful, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra juga harus dibatalkan. Karena regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan reklamasi tidak digunakan secara benar.

Sejumlah regulasi atau peraturan yang tidak digunakan sebagai acuan dalam mengeluarkan Kepgub Nomor 2238 Tahun 2014 yakni, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 15 Januari 2014, Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 6 Desember 2012, dan Permen KP Nomor 28/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Atas Permen-KP Nomor 17/Permen-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 19 Agustus 2014. Termasuk, regulasi lain seperti Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura yang sedang dalam tahap revisi dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta yang akan dibahas tahun 2015 ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad menyatakan, izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok pada megaproyek Pluit City bersifat ilegal dan melanggar peraturan. Menurutnya, untuk area laut strategis, wewenang mengeluarkan izin reklamasi berada di tangan Kementerian bukan Pemprov DKI.

Sekadar diketahui, Pluit City dikembangkan seluas 160 hektar yang terbagi dalam lima tahap pembangunan. Di dalamnya mencakup ruko dan villa sebanyak 1.200 unit, 15.000 unit apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja, taman (central park) seluas 8 hektar, outdoor dan indoor plaza 6 hektar. Tahap pertama seluas 30 hektar akan dibangun untuk ruko, dan villa, serta taman.

Exit mobile version