SuaraJakarta.co, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI diminta untuk serius mengawasi aksi ‘curi start’ yang dilakukan oleh figur atau tim sukses (timses) figur dalam menghadapi Pilkada DKI 2017. Bawaslu DKI harus melakukan hal tersebut dikarenakan komisioner Bawaslu saat ini bekerja selama 5 (lima) tahun, berbeda dengan sebelumnya yang bersifat ad hoc hanya saat pemilu saja.
“Pengawasan, pencegahan, dan penindakan harus dilakukan oleh Bawaslu DKI. Sebab, komisioner Bawaslu itu kan bekerja selama lima tahun. Mereka digaji. Hal itu berbeda dengan Bawaslu periode sebelumnya, yang sifatnya ad hoc. Jadi, kami mengingatkan Bawaslu bukan berarti bekerjanya hanya saat tahapan pemilu saja,”kata Direktur Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakayat (JPPR) Masykuruddin Hafidz, sebagaimana dikutip dari Harian Indo Pos, Rabu (5/8).
Tindakan pengawasan tersebut, salah satunya, harus bisa melakukan evaluasi atas tindakan para timses yang mulai mengumpulkan dukungan melalui pengumpulan KTP yang dilakukan oleh Relawan ‘Teman Ahok’. Oleh karena, bisa saja pengumpulan KTP tersebut tidak sekadar untuk meminta dukungan, tapi juga meminta untuk dipilih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pokja Pengawasn dan Penindakan Bawaslu DKI, M. Jufri, berdalih bahwa pihaknya tidak dapat mempersoalkan upaya yang dilakukan oleh kalangan yang berniat maju sebagai calon gubernur, sepanjang tidak melanggar perda ketertiban umum.
“Figur atau tokoh yang ingin maju dalam Pilgub DKI 2017, tidak masalah melakukan sosialisasi. Selama hal itu tidak melanggar Perda Melanggar Ketertiban Umum,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu DKI hanya bisa menindak ketika sudah memasuki masa pentahapan Pilkada DKI, tapi belum masuk waktu kampanye, namun kandidat tersebut sudah melakukan aksi ‘curi start’. Sehingga, jika ada tokoh atau figur atau timsesnya melakukan perkenalan ke publik, tidak lebih dari sekadar sosialisasi.