Site icon SuaraJakarta.co

Besok DPRD DKI Dipastikan Gelar Paripurna Hak Angket untuk Ahok

DPRD DKI Jakarta

Ruang Sidang DPRD DKI Jakarta. (Foto: Fajrul Islam)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dipastikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna perihal pengesahan panitia hak angket APBD DKI 2015 pada Selasa (24/2/2015) besok. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku telah mengumpulkan tanda tangan dari 75 persen anggota dewan yang berasal dari delapan fraksi DPRD DKI sebagai persetujuan penggunaan hak angket. Padahal syarat pengajuan hak angket yang harus disetujui minimal 15 persen anggota Dewan dari dua fraksi, artinya sudah lebih dari cukup.

“Jumat (20/2/2015) kemarin, kami sudah lakukan rapat pimpinan. Ketua panitia hak angket juga disetujui, yakni Pak Jhonny Simanjuntak. Kemungkinan besar, rapat paripurna pengesahan panitia dan ketua hak angket akan dilakukan pada Selasa esok,” kata Taufik, Minggu (22/2/2015) malam.

Setelah paripurna, panitia hak angket yang berjumlah sekitar 33 anggota dari delapan fraksi itu akan menyelidiki kesalahan Ahok. Mereka diberi waktu hingga dua bulan atau 60 hari dalam melakukan penyelidikan. Meski demikian, ia mengatakan, DPRD akan mempercepat proses penyelidikan menjadi 30 hari.

Sekadar informasi, hak angket merupakan hak yang dimiliki anggota Dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap sebuah kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Taufik, pengajuan APBD DKI 2015 oleh Pemprov DKI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyalahi peraturan yang ada. Sebab, lanjut dia, APBD diajukan tanpa pembahasan bersama DPRD DKI.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengaku telah memegang bukti lampiran dan meyakini Basuki dapat dimakzulkan melalui proses penyelidikan ini. “Kami punya bukti, dokumen APBD yang dikirimkan Ahok (Basuki) ke Kemendagri sangat berbeda dengan dokumen APBD yang disahkan dalam paripurna. APBD yang diserahkan itu berisi lampiran awal yang belum dibahas oleh anggota komisi. Itu jelas pelanggaran hukum karena kami punya hak budgeting,” kata Taufik.

Mediasi yang dilakukan Kemendagri bersama DPRD dan Pemprov DKI pun, lanjut dia, tidak menemui titik terang. Sebab, Pemprov DKI menegaskan tetap mengirim APBD yang tidak dilengkapi pembahasan dengan komisi di DPRD. Ia mengklaim, Kemendagri sependapat dengan DPRD perihal pengajuan APBD 2015 ini.

“Terakhir saya, Ketua DPRD, Lulung, dan Syahrial bertemu dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri (Reydonnyzar Moenek). Mereka (Kemendagri) tetap berpegang pada aturan agar ada kesepakatan antara kami dan Pemprov DKI untuk mencairkan APBD. Kami tidak akan sepakat jika Pemprov DKI tetap menggunakan APBD, bukan hasil pengesahan,” ujar Taufik dalam laman Kompas.com [SUL]

Exit mobile version