Beli Lahan RS Sumber Waras, Ahok Menyalahi Undang-Undang dan Peraturan Presiden

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kebijakan Gubernur DKI Ahok yang mengeluarkan Keputusan Gubernur dengan Nomor 2136 Tahun 2014 untuk menetapkan lokasi tanah pembangunan RS Sumber Waras, dinilai menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyono, Sabtu (15/8). Menurutnya, dalam aturan itu disebutkan bahwa penunjukan atau penetapan lokasi tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Kanker seharusnya memiliki dasar.

Pada saat penawaran pembelian, saat itu Pemprov DKI dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ahok, sebagaimana yang tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pemprov DKI, menurutnya, membeli lahan tersebut dengan nilai yang mencapai Rp 755 miliar, dengan proses pengadaan tanah yang dilakukan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah.

BACA JUGA  Jimly Minta Keluarga Almarhum Ketua KPU Buka Hasil Rekam Medis ke Publik. Ada apa?

Atas dasar hal tersebut, Sugiyono mendukung langkah KPK dan BPK yang serius untuk membongkar dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengunaan anggaran sebesar Rp. 191, 33 miliar ini. Audit investigasi tersebut, menurutnya, harus diapresiasi untuk menentukan kejelasan anggaran yang dilakukan oleh Gubernur Ahok ini.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles