Site icon SuaraJakarta.co

Beda Perlakuan Antara Ahok dengan Sanusi, Ada Apa dengan KPK?

Sanusi (kiri) Ahok (kanan). (Foto: IST)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – KPK di era komisioner saat ini dinilai terlalu politis. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah jelas merugikan negara sebesar Rp 191 miliar dalam Kasus Sumber Waras oleh BPK, hingga kini tidak segera ditetapkan status tersangka.

Di sisi lain, salah satu rival kuat Basuki (Ahok) di Pilkada DKI 2017, yaitu M. Sanusi dari Partai Gerindra, tiba-tiba ditetapkan tersangka oleh KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

M. Sanusi ditangkap terkait dengan penyelidikan yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI yang menyangkut PT Brantas Abipraya.

Penangkapan M. Sanusi itu adalah kelanjutan dari tiga orang sebelumnya yang telah ditangkap KPK, yaitu SWA (Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya), DPA (Senior Manager PT Brantas Abipraya), dan MRD dari swasta. KPK pun turut menyita duit sebesar USD 148.835.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang koordinasi intensif dengan pihak KPK.

“Ya apresiasi teman-teman kejaksaan atas kerja sama Kejagung dan KPK. Untuk langkah selanjutnya bisa membuka pandora yang lebih luas,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016). Dalam jumpa pers ini hadir juga pejabat Kejagung.

Kasus Ahok

Di sisi lain, Gubernur DKI Ahok hingga kini masih belum berstatus sebagai tersangka.
​KPK beralasan belum menetapkan tersangka karena belum menemui unsur niat jaha ‘mens rea’ dari kasus Sumber Waras tersebut.

Padahal, Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita sudah menegaskan ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Mantan Bupati Belitung Timur tersebut.​ ​

“Ada kerugian negara tidak? ada, BPK sudah menyebutkan? KPK gimana? sudah kan. KPK ini kok jadi pengecut tak berani menetapkan tersangka di kasus Sumber Waras,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita sebagaimana dikutip dari laman Aktual, Jumat (11/12/2015).

Guru Besar Hukum Pidana tersebut mempertanyakan sikap KPK tersebut. Padahal, jelas-jelas lahan Sumber Waras tersebut sedang berada dalam sengketa. Lalu, dengan mudahnya dibeli Ahok yang saat itu sedang menjabat sebagai Plt Gubernur DKI “Kok tanah lagi sengketa diperjualbelikan, terus kok dipenuhi. Kan jelas,” ujar dia.

Dia pun merasa aneh dengan sikap KPK terhadap kasus Sumber Waras. Ketika KPK sudah mendapatkan data dari hasil audit BPK langsung menentukan sikap. “Biasanya cepat menetapkan tersangka, sekarang Sumber Waras mana? Berbeda dengan kasus Budi Gunawan dulu, langsung menetapkan begitu saja.”

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investigasi terhadap pengadaan tanah RS Sumber Waras (SW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (7/12).

Anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi pun menjelaskan, dari hasil audit tersebut terdapat enam penyimpangan, yang berujung kepada indikasi kerugian keuangan negara.

“(Pengadaan tanah RS SW) terdapat enam penyimpangan. Mulai dari prencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS SW, pembentukan harga dan penyerahan hasil,” kata Eddy saat jumpa pers di gedung KPK.

Hal tersebut pertama kali terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD DKI tahun anggaran 2014. Sejumlah pihak telah diperiksa BPK terkait temuan ini. Termasuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan mantan Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan.

Exit mobile version