SuaraJakarta.co, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyatakan Salam Dua Jari yang dilakukan Anies Baswedan dalam Konferensi Gerindra pada Senin 17 Desember 2019, tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Dengan demikian, menurut Bawaslu Kabupaten Bogor, aduan bernomor 002/LP/PP/Kab/13/13/XII/2018 yang dilaporkan oleh Jaringan Advokat Pengawal NKRT tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke proses berikutnya.
Adapun hasil dari kesimpulan pembahasan tersebut adalah
Bahwa dari hasil rapat bersama sentra gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bogor dengan mengkaji hasil dari keterangan pelapor, saksi-saksi dan terlapor, maka kami (sentra gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Bogor telah mengambil kesimpulan
- bahwa terhadap apa yang dilakukan oleh Sdr. Anies Basweda sebagai terlapor yang dianggap melakukan tindak pidana pemilu padasaat menghadiri acara konferensi nasional Partai Gerindra sulit untuk dibuktikan.
- Terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sdr. Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jaarta dengan nomor Laporan 002/LP/PP/Kab/13/13/XII/2018 dianggap tidak memenuhi unsur ketentuan pidana dan tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya.
Diketahui, pada Senin 17 Desember 2018, Gubernur Anies menghadiri acara Konferensi Partai Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam keterangan yang diterima suarajakarta, Gubernur Anies menghadiri acara tersebut dalam kapasitasnya sebagai Tamu Undangan.
Adapun penjelasan itu, telah disampaikan Gubernur Anies sebelumnya ke Kementerian Dalam Negeri pada Jumat 14 Januari 2018 dalam surat yang bernomor 1349/-079./43 sebagaimana aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018.