Site icon SuaraJakarta.co

Bagaimana Mekanisme Hak Menyatakan Pendapat sesuai UU MD3?

Ruang Sidang DPRD DKI. (Foto: Ardy P Sani/SuaraJakarta)

Ruang Sidang DPRD DKI. (Foto: Ardy P Sani/SuaraJakarta)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Ahok tampaknya harus bersiap untuk dimakzulkan oleh DPRD DKI terkait 7 pelanggaran yang telah dilakukan dirinya. 7 pelanggaran tersebut adalah kesimpulan dari hasil investigasi tim Hak Angket yang telah disampaikan di Sidang Paripurna pada hari senin (6/4) silam.

Melanjutkan temuan Tim Angket tersebut, maka, sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014 tahap berikutnya adalah Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Bagaimana mekanisme Hak Menyatakan Pendapat menurut UU tersebut.

Dikutip dari laman Kompas.com (8/4), berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, HMP diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi. Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna.

Selanjutnya, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu sendiri harus dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota DPRD. Dan untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal 2/3 dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota. Sehingga, jika DPRD ingin mengadakan sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat, haruslah dihadiri oleh seminimalnya 70 orang.

Exit mobile version