SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran No.903/6865/SJ. Surat edaran tersebut berisi imbauan agar kepala daerah segera menetapkan APBD 2015 dan Perda terkait penjabarannya. Apabila hingga 31 Desember 2014 provinsi belum menetapkan APBD, maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan seluruh anggota DPRD tidak akan menerima gaji. Sanksi tersebut tertera dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berita di-sini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sepakat bersama eksekutif akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 pada tanggal 29 Desember 2014. Meskipun, pengesahan RAPBD menjadi APBD DKI 2015 akan dilakukan pada Januari 2015.
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, Muhammad Taufik mengatakan rapat Bamus yang digelar hari ini, untuk membahas jadwal pembahasan anggaran 2015, mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2015 hingga RAPBD DKI 2015.
“Dalam rapat Bamus hari ini, kita bahas soal jadwal pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD DKI 2015. Memang jadwalnya sangat ketat,” kata Taufik usai memimpin Rapat Bamus DPRD DKI di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Menanggapi surat edaran Mendagri tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo menyatakan DPRD akan segera membentuk Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas APBD DKI Jakarta Tahun 2015, dan ditargetkan sudah selesai sebelum tanggal 30 Desember.
“Ya, kita akan kebut pembahasan APBD DKI Jakarta 2015, kita targetkan bisa rampung sebelum tanggal 30 Desember tahun ini” tegas Prasetyo.
Lebih lanjut Muhammad Taufik menjelaskan bahwa rentang waktu pembahasan sangat ketat dikarenakan adanya dua hari libur yaitu Hari Natal dan Tahun Baru. Pada perayaan Hari Natal saja ada cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, yaitu 24-27 Desember. Lalu ada libur Tahun Baru pada tanggal 1 Januari 2015.
“Karena ada libut natal dan tahun baru, maka kita perketat jadwalnya. Ditambah lagi ada jadwal reses anggota dewan pada tanggal 12 Desember-19 Desember. Jadi kita akan kejar sampai malam hari, kecuali pada saat reses, karena malam hari kita ke konstituen. Jadi InsyaAllah, pembahasan APBD DKI 2015 selesai pada 29 Desember,” jelasnya.
Taufik menjelaskan, pembahasan anggaran keuangan daerah tahun 2015, dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah pembahasan KUA-PPAS APBD DKI 2015. Pembahasan tersebut telah dimulai pada hari ini, Selasa (9/12/2014).
Agenda berikutnya akan digelar rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) bersama eksekutif pada Rabu (10/9). Dalam rapat tersebut akan didengarkan penjelasan eksekutif mengenai rancangan KUA-PPAS APBD DKI.
Lalu pada hari yang sama, disambung dengan rapat internal Banggar untuk melanjutkan pembahasan rancangan KUA-PPAS ABD DKI. Kemudian pada hari Kamis (11/12/2014), digelar rapat kerja Banggar bersama eksekutif kembali untuk merumuskan rancangan KUA-PPAS APBD 2015. Dilanjutkan dengan rapat gabungan pimpinan dewan bersama pihak eksekutif.
“Rapat gabungan ini untuk melakukan penelitian hasil rumusan Banggar terhadap rancangan KUA-PPAS APBD DKI dan persetujuan terhadap rumusan rancangan KUA-PPAS tersebut,” ujarnya.
Setelah itu, pada Jumat (12/12/2014), telah diagendakan Rapat Kerja Banggar bersama eksekutif untuk penyempurnaan rumusan KUA-PPAS APBD DKI 2015. Kemudian, bila rumusan itu telah disepakati bersama, maka pada hari yang sama pula, akan dilakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) KUA-PPAS APBD DKI 2015 antara Pimpinan DPRD DKI dengan Gubernur DKI Jakarta.
“Itu bagian pertama, mengenai pembahasan KUA-PPAS. Setelah itu selesai, maka akan kita lanjutkan dengan bagian kedua, yaitu pembahasan Raperda tentang APBD DKI 2015,” tuturnya.
Untuk bagian kedua ini, lanjutnya, akan dilakukan empat kali rapat paripurna. Diharapkan pada tanggal 8 Januari, APBD DKI 2015 telah dapat disahkan. [bro]