Site icon SuaraJakarta.co

Akhirnya, Jokowi Mencabut Perpres Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat

Presiden Joko Widodo. (Foto: Harian Terbit)

Presiden Joko Widodo. (Foto: Harian Terbit)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Jokowi mengatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan untuk mencabut Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara. Profesor politik dari Universitas Gadjah Mada ini menyebutkan bahwa alasan pencabutan tersebut adalah soal konteks perekonomian di masyarakat.

“Karena konteks perekonomian di masyarakat yang harus dipertimbangkan”, katanya di Kompleks Parlemen, Senin, 6 April 2015, sebagaimana dikutip dari laman Tempo.co (6/4).

“Terutama tekanan ekonomi global yang mempengaruhi kita itu harus kami perhatikan. Perintah presiden begitu”, tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pada 20 Maret 2014, Jokowi menetapkan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 20120 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Lalu, pada 23 Maret 2015, Perpres tersebut diundangkan oleh Menkumham.

Mantan Rektor UGM tersebut menambahkan bahwa perpres tersebut sudah diusulkan sejak Januari 5 Januari 2015 kepada Presiden dan anggaran tersebut pun sudah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan.

“Diproses dan dibahas di Kementerian Keuangan, karena pos anggaran sudah dialokasikan”, tambahnya.

Dirinya mengakui bahwa pencabutan perpres ini lebih disebabkan karena perubahan ekonomi yang sangat drastis, bukan karena kesalahan prosedural administratif antar lembaga negara.

“Teks Perpres yang dirumuskan sejak awal tidak sesuai lagi dengan konteks dinamika sekarang yang sedang berjalan. Ini bukan kesalahan prosedur, sama sekali tidak. Tapi, karena faktor ekonomi masyarakat”, tambahnya.

Exit mobile version