Ahok Langgar Perda, Jika Kendaraan Pribadi Diizinkan Masuk Jalur Busway

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kebijakan Gubernur Basuki Tjahja Purnama terkait dengan mobil pribadi boleh melintas di Jalur Busway, mendapat reaksi keras dari Anggota DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani, Selasa (3/2) di Gedung DPRD DKI Jakarta. Dirinya mengatakan Gubernur telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Lebih jauh Yani menjelaskan, Perda yang dimaksud adalah Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada pasal 2 ayat 7. Dipasal tersebut berbunyi, kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway, “Jika dilarang tentu ada sanksinya yang harus diterima. Akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (Seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah),” tegas politikus PKS asal dapil Jakarta Selatan VIII.

BACA JUGA  Pesan Bamsoet untuk Milenial Golkar: Bangun Jiwa Kewirausahaan!

Semestinya, masih menurut Yani, yang harus dilakukan Gubernur saat ini adalah bagaimana menyiapkan transportasi untuk umum yang aman dan nyaman, sehingga warga masyarakat bisa memanfaatkan angkutan umum tersebut.

“Bukan justeru memperbolehkan mobil pribadi masuk ke jalur busway dengan tarif tertentu, ini akan menimbulkan diskriminasi, artinya ada perlakuan berbeda diantara warga masyarakat pengguna jalan, dan boleh jadi kebijakan ini malah membuat kemacetan semakin parah,” ungkap pria yang juga menjabat Sekretaris Dewan Syariah Wilayah PKS DKI Jakarta.

Pemprov DKI juga seharusnya melakukan kajian yang mendalam, berapa kebutuhan kendaraan, yang dapat mengalihkan dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum. “Masyarakat tidak perlu diminta untuk beralih ke kendaraan umum, kalau permasalahan transportasi publik sudah aman dan nyaman,” tutup Yani.

SuaraJakarta.co
BACA JUGA  Tarif TransJakarta Batal Naik, Ini Alasan Jokowi
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles