SuaraJakarta.co, JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati mengatakan lahan yang dibeli oleh Gubernur DKI Ahok untuk membangun rumah sakit khusus kanker dan jantung di RS Sumber Waras bukanlah hasil rekomendasi institusinya.
Hal tersebut terungkap dari pernyataannya saat diperiksa hari ini, Selasa (8/9), oleh Pansus DPRD DKI terkait LHP BPK tentang indikasi korupsi RS Sumber Waras sebesar Rp 199 miliar oleh Gubernur DKI Ahok
Dien saat itu menandatangani nota dinas untuk lebih merekomendasikan dua lahan, yaitu Jalan Kesehatan untuk RS Jantung, dan Jalan Sunter Permai Raya untuk RS Kanker. Hal itu ia rekomendasikan karena saat itu lahan RS Sumber Waras tidak dijual.
“Sebelumnya, ini kan saya sudah buat surat yang mengatakan bahwa laran Sumber Waras tidak dijual. Maka dari itu, kami rekomendasikan dua alternatif lahan yang dekat Dinas Kesehatan dan yang ada di Sunter, “kata Dien sebagaimana dikutip dari laman Kompas, Selasa (8/9).
Sebagaimana diketahui, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 199 miliar atas hasil laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014, salah satunya pembelian lahan milik RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.
Ahok Malah Beli Lahan Sumber Waras
Namun demikian, tampaknya rekomendasi dari Dinkes DKI tersebut tidak dijalankan oleh Ahok. Status lahan Sumber Waras pun yang awalnya tidak dijual pun tiba-tiba berubah dapat dibeli oleh Pemprov DKI.
Sebagaimana diketahui, kasus ini diawali saat Ahok masih menjadi Plt Gubernur, dimana saat itu Ahok meminta Bappeda menganggarkan pembelian lahan untuk membangun rumah sakit kanker. Lahan seluas 36.410 m2 itu milik YKSW yang mengelola RS Sumber Waras.
Selanjutnya sebagaimana terungkap dalam LHP BPK tentang Laporan Keuangan APBD DKI 2014, bahwa berdasar SP2D ke Bendahara Umum Daerah 22 Desember 2014 dana pembelian lahan ditransfer ke rekening Dinas Kesehatan Rp 800 miliar.
Pada 30 Desember 2014 dana tersebut dibayarkan untuk membeli lahan seluas 36.410 m2 ke YKSW Rp 755 miliar. Harga permeter Rp 20 juta sesuai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Uang itu langsung dicairkan oleh YKSW 31 Desember 2014.
Mengawali proses tersebut, sebagaimana termuat dalam laporan BPK, pada 6 Juni 2014, Plt Gubernur DKI Ahok bertemu Direktur Umum SDM YKWS untuk kesedian menjual lahan. Kemudian pada 7 Juli 2014 Plt Gubernur bertemu kembali bertemu tanda tangan persetujuan pembelian lahan itu.