932 Bangunan di Pulau Reklamasi Telah Disegel, Ini Rencana Anies Ke Depan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama aparat di Pemprov DKI Jakarta telah berhasil menyegel 932 bangunan ilegal di Pulau C dan D reklamasi.

Bangunan yang dimiliki oleh PT Naga Kapuk Indah, dinilai Anies dibangun tanpa menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Justru menjadi keliru kalau gubernur mendiamkan. Itulah sebenarnya malah kita harus lebih fokus. Karena saya fokusnya penindakan pada penegakkan aturan ya itulah jawabnya,” tegas Anies pasca memimpin upacara di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jumat (8/6).

Meskipun demikian, setelah disegel, Pemprov DKI telah menyiapkan rencana untuk penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui adanya perda.

“Pada fase ini memang disegel. Nanti sesudah ada badan pelaksana reklamasi, sesuai amanat perpres 52 tahun 1995 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dari rencana itulah, kemudian diterjemahkn dalam tata ruang yang nanti akan disusun dalam suatu perda,” tambah Anies

BACA JUGA  FKUB DKI: Tingkat Kerukunan di Jakarta Tahun 2018 Tergolong Tinggi

Setelah perda ini muncul, Anies memastikan baru akan membicarakan soal bangunannya.

“Mana wilayah menjadi zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru mana, tempat untuk fasilitas sosial, fasilitas umum, jalannya bentuknya bagaimana, lebarnya berapa. Itu semua harus ditentukan dulu lewat perda rencana tata ruang zonasi. Nah, itu belum ada karena itu sekarang dihentikan dlu kita akan bereskan itu,” tegas Anies.

Adapun jumlah bangunan disegel terdiri dari 409 rumah, 212 rukan dan 313 yang jadi satu unit rukan dan rumah tinggal.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles