Polda Metro Berikan Izin Takbir Keliling di Jakarta, Tapi Dengan Syarat

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Umat muslim Jakarta sudah memiliki tradisi takbil keliling saat malam lebaran. Namun, akhir-akhir ini ada larangan dari pemerintah DKI Jakarta untuk tidak melakukan takbir keliling.

Mengantisipasi hal teresbut, Polda Metro Jaya memberikan izin kepada warga Jakarta untuk takbir keliling. Tapi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi, agar tetap aman terkendali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono memberikan syarat sebagai himbauan pelaksanaan takbir keliling.

Pertama, Polisi mengimbau agar sebelum konvoi melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

“Polda Metro tidak melarang umat muslim untuk melakukan takbir keliling, tapi kami imbau sebelum melakukan kegiatan memberitahu dulu ke polsek atau polres setempat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/7/2016) seperti yang dikutip di laman kompas.

BACA JUGA  Sampah 65 Meter Kubik di Malam Takbiran

Kedua, kepolisian akan memberikan pengawalan terhadap mayarakat yang akan melakukan kegiatan tersebut. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Ketiga, masyarakat yang melakukan takbir keliling tidak menggunakan mobil pick up.

Keempat, bagi pengguna kendaraan roda dua diminta tetap menggunakan helm dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Kelima, kendaraan yang dipakai warga untuk keliling tidak boleh melintasi jalur protokol.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayatmengimbau agar takbiran dilakukan di masjid, tidak dengan konvoi, karena akan membahayakan.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles