Site icon SuaraJakarta.co

PKL Parcel Nekat Dirikan Lapak, Ditertibkan Satpol PP Nyaris Bentrok

SuaraJakarta.co,JAKARTA – Sekitar 200 pasukan Satpol PP geruduk puluhan lapak pedagang parcel yang telah didirikan sejak kemarin malam, Selasa (06/06/2017) di sepanjang trotoar Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat.

Meski begitu, puluhan PKL parcel ini sempat melakukan perlawan saat hendak ditertibkan petugas Satpol PP DKI Jakarta, Rabu (07/06/2017) pagi.

Tak karuan, cek-cok dan adu mulut pun terjadi hingga kawasan tersebut menjadi tontonan pengguna jalan sehingga mengakibatkan kemacetan sesaat di jalan tersebut.

Pantauan di lapangan, pedagang pun saling tarik-menarik menyelamatkan lapak mereka yang diangkuti petugas.

“Nanti dulu, sabar pak, jangan pake emosi. Kalau bapak emosi, kami juga bisa lebih emosi karena ini menyangkut hajat hidup pedagang,” cetus seorang pedagang di lokasi.

Suasana di lokasi pun bertambah panas, pedagang lainnya pun malah ikut maju ke barisan petugas hingga terjadi saling dorong, nyaris bentrok.

Sementara itu, ratusan petugas Satpol PP yang dipimpin Wakil Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, H. Hidayatullah berada di tengah-tengah pedagang berusaha untuk menghalau dan menarik anggotanya untuk mundur menghindari bentrokan. Meski begitu, sejumlah tenda milik pedagang yang telah digelar tetap diangkut petugas.

“Satpol PP DKI Jakarta Petugas hanya membantu penertiban, karena memang PKL di sini ada menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) nomor; 8 tahun 2007, dengan cara menggelar lapak di atas trotoar,” tegas Hidayatullah.

Camat Menteng, Paris Limbong, menyatakan, penertiban dilakukan lantaran pedagang parcel nekat mendirikan tenda-tenda untuk berjualan kembali di atas trotoar Jalan Pegangsaan Timur.

Pihaknya, hanya menjalankan penegakan Perda dan tidak akan memberikan toleransi kepada pedagang tersebut.

“Sebelumnya, kita sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan relokasi di dua tempat seperti di pasar Kembang dan Jalan Penataran.

“Bahkan, puluhan pedagang sebelumnya pun telah menyepakati tidak akan berjualan kembali. Dan surat perjanjiannya, ada masih saya simpan. PKL itu seharusnya mau diatur Pemerintah, bukannya pemerintah yang diatur oleh PKL” tegas Paris. (Irvan Siagian)

Exit mobile version