SuaraJakarta.co, JAKARTA- Sebanyak 20 Pedagang Kaki Lima (PKL) eks JP 05, di Jalan Cempaka Putih Raya, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat mengikuti sosialisasi di aula kantor kelurahan setempat. Pasalnya, lokasi eks JP 05, yang telah dihapus sejak 2003 lalu akan dikembalikan fungsi semula sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), pada pertengahan September mendatang,
“Para PKL sudah setuju dan mengerti lokasi mereka berdagang akan dikembalikan fungsi RTH. lokasi tersebut merupakan JP 05 yang telah dihapus tahun 2003 lalu,” ucap Lurah Cempaka Putih Barat, Fetaria, Jumat (11/08/2017).
Camat Cempaka Putih, Andri Ferdian mengatakan tidak ada ganti rugi untuk para PKL.
“Tidak ada ganti rugi, apalagi relokasi. Saat ini, kita masih melakukan tahapan sosialisasi dan melayangkan surat peringatan (SP),” jelasnya.
Ia berharap para PKL membongkar kiosnya sendiri, karena mungkin beberapa material bangunan masih dapat digunakan.
“Kita berharap para pedagang membongkar sendiri kios nya. sehingga mempercepat penataan di lokasi tersebut,” ucap Andri mantan Sekcam Kemayoran. (Is)