SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kepala Suku Dinas Penataan Ruang Jakarta Selatan Syukria mengatakan Wilayah Jakarta Selatan, sebelum tahun 2014 adalah pusat pemukiman dan daerah penyangga penyerapan air.
Beberapa wilayah Jakarta Selatan yang termasuk dalam kategori tersebut adalah Jagakarsa, Kemang Pesanggrahan, Pasar Minggu, dan Cilandak.
Namun, setelah adanya peninjauan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta, kawasan Kemang diubah peruntukkanya, yaitu tidak hanya menjadi pemukiman tapi juga untuk lahan komersil.
“Mungkin karena dulu pengawasannya lemah, sekarang banyak kawasan komersil yang sudah terlanjur mau tidak mau sehingga diakomodasi dalam aturan,” jelas Syukria sebagaimana dikutip dari Harian Kompas, Jumat (2/9).
Berdasarkan data Dinas Penataan Kota DKI, RDTR Kemang mulai dubah dari fungsi hunaian biasa menjadi zona campuran komersial sejak 2014. Perubahan itu diakomodasi dalam teknik pengaturan zaonasi di pengaturan zonasi di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Dalam Perda tersebut 620 Perda tersebut disebutkan, teknik pengaturan zonasi ditetapkan gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Badang Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dengan tujuan memberi fleksibilitas penerapan peraturan zonasi.
Ditelusuri dari laman pelayanan.jakarta.go.id, diketahui bahwa perda tersebut ditetapkan oleh gubernur yang kini jadi presiden RI, yaitu Jokowi, pada 17 Februari 2014. Meskipun demikian, hingga kini Ahok sebagai pengganti Jokowi tidak pernah ada upaya untuk meninjau ulang kembali perda tersebut untuk mengembalikan Wilayah Kemang sebagai pusat penyangga resapan air hujan. (RDB)