SuaraJakarta.co, Denpasar ā Polda Bali hari ini meminta keterangan Ahli dari MUI Prov Bali Ustadz Mustafid Amna, Lc., MA. Berkaitan dengan gugaan tindak pidana yang menjerat Arya Wedakarna.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Putu K Muliastawa telah melaporkan Arya Wedakarna atas dugaan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU 40 tahun 2008 dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.
Koordinator Tim Advokasi FPUAS, Zulfikar Ramly menyatakan hari ini Polisi periksa Ahli berkaitan dengan konten-konten yang dituliskan oleh Terlapor dalam halaman medsosnya jadi lebih Fokus pada Penodaan Agama, UU ITE dan UU Anti Diakriminasi Ras dan Etnis.
Ramly menyampaikan bahwa selain ahli Agama dari MUI ada juga beberapa ahli yang akan diperiksa oleh pihak kepolisian diantaranya Ahli Bahasa. Ia menegaskan agar kasus ini segera ditingkatkan statusnya dan dilimpahkan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. (NN)