Site icon SuaraJakarta.co

Pergub Ganjil-Genap Hanya Untuk Roda Empat, Roda Dua Belum Diputuskan

(Foto: Reno Esnir/ Antara)

Pergub Ganjil-Genap Hanya Untuk Roda Empat, Roda Dua Belum Diputuskan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Pergub Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018.

Dalam Pasal 1 pergub tersebut, dituliskan 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang terkena ganjil-genap adalah

1. Jalan Medan Merdeka Barat,
2. Jalan MH Thamrin,
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja,
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto,
6. Jalan Jenderal S. Parman
7. Jalan Jenderal MT Haryono,
8. Jalan Jenderal HR Rasuna Said (kuningan)
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani
11. Jalan Benyamin Sueb
12. Jalan Metro Pondok Indah
13. Jalan RA Kartini.

Dalam Pasal 1 dan 2 Pergub tersebut pun disebutkan bahwa yang dikenakan pembatasan ganjil-genap adalah kendaraan yang beroda empat, bukan roda dua.

Meskipun demikian, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa, menyebutkan bahwa bukan berarti kendaraan roda dua juga tidak kena aturan ini. Namun, hal itu masih dalam pembahasan.

“Belum, saya kurang tahu nanti harus dirapatkan bersama. Kalau sepeda motor saya lihat belum muncul dalam rapat-rapat itu,” kata Royke, sebagaimana dikutip dari laman Detik, Selasa (1/8)

Exit mobile version