Site icon SuaraJakarta.co

Pengamat: Pulau Reklamasi Berpotensi untuk Energi Terbarukan

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pengamat Energi Sigit Cahyono menilai beberapa pulau reklamasi yang sudah jadi, seperti Pulau C, D, dan K, dapat dialih fungsikan untuk menjadi pulau untuk energi terbarukan (renewable island).

Adapun contoh yang pernah menerapkan hal itu adalah, tambah Sigit, di Pulau Hierro di Canary Island dan Samso Islands di negara Denmark.

“Di pulau reklamasi kita bisa membangun pembangkit listrik menggunakan Energi Baru Terbarukan. Seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Tenaga Angin, Tenaga Ombak, dan Tenaga Sampah,” jelas Alumnus Magister Sistem Teknik, Universitas Gadjah Mada, ini

Sigit menambahkan, khusus yang berkaitan dengan pembangkit listrik tenaga sampah, hal itu dapat berfungsi agar masyarakat DKI Jakarta tidak perlu mengirimkan sampahnya ke Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sehingga, dapat melakukan efisiensi, baik waktu maupun anggaran yang besar daripada diberikan kepada Pemkot Bekasi.

“Untuk legaliltas, status lahan, perizinan, dan sebagainya, tidak menjadi masalah. Karena semua lahan adalah milik Pemprov DKI, dan tetap menggunakan AMDAL, Izin Pemakaian Tanah (IPT), dan sebagainya,” jelas Dosen Teknik Perminyakan di Universitas Proklamasi 45, Yogyakarta, ini.

Dengan adanya listrik yang berasal dari energi terbarukan tersebut sepenuhnya atau seratus persen dapat disalurkan ke nelayan-nelayan di Teluk Jakarta, dengan harga yang disubsidi oleh Pemprov DKI.

“Jadi, bisa lebih murah daripada listrik PLN, di tengah naiknya Tarif Dasar Listrik saat ini yang menjerat rakyat kecil seperti nelayan, karena pengunaannya pun untuk untuk kepentingan umum jadi tidak melanggar aturan,” jelas Sigit. (RDB)

Exit mobile version