SuaraJakartaCo — Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Group terkait transaksi jual-beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank dinilai berpotensi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penilaian tersebut disampaikan pengamat hukum Agus Rihat SH MH. Menurutnya, gugatan CMNP mengandung cacat formil yang dapat berujung pada putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
“Gugatan PT CMNP berpotensi dinyatakan NO karena tidak memenuhi syarat formil dalam hukum acara perdata,” kata Agus Rihat kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Agus yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) menjelaskan, salah satu kelemahan utama gugatan tersebut adalah kesalahan dalam menentukan pihak tergugat.
Menurutnya, dalam transaksi jual-beli NCD Unibank senilai US$ 28 juta, PT MNC Group atau PT Bhakti Investama hanya bertindak sebagai perantara atau arranger, bukan pihak penjual maupun penerbit instrumen keuangan tersebut.
“Gugatan harus diajukan kepada pihak yang memiliki kapasitas hukum dan menjadi subjek sengketa secara sah. Dalam perkara ini, PT MNC Group bukan pihak yang tepat,” ujarnya.
Agus menilai, pihak yang seharusnya digugat adalah Bank Unibank sebagai penerbit dan penjual NCD, serta Drosophila Enterprise Pte. Ltd yang disebut berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Namun, kedua pihak itu tidak ditarik sebagai tergugat.
“Kondisi ini menyebabkan gugatan menjadi kurang pihak (plurium litis consortium) dan dapat dikategorikan sebagai error in persona,” tegasnya.
Selain itu, Agus juga menyoroti isi gugatan yang dinilai tidak jelas dan tidak sistematis. Ia menyebut uraian fakta (posita) dan tuntutan (petitum) dalam gugatan CMNP tidak selaras, sehingga berpotensi membingungkan majelis hakim.
“Jika posita dan petitum tidak sinkron atau tidak terstruktur dengan baik, pengadilan berwenang menolak gugatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menyatakan majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat dengan menyatakan gugatan penggugat kurang pihak dan tidak dapat diterima.
“Putusan NO bukan semata kekalahan, tetapi refleksi pentingnya pemenuhan syarat formil. Banyak perkara kandas bukan karena substansi hukum lemah, melainkan karena kesalahan prosedural,” ujarnya.
Ia menekankan, pemahaman terhadap tren yurisprudensi dan ketelitian dalam menentukan subjek hukum sangat krusial bagi advokat dalam menyusun gugatan.
“Dengan riset dan referensi hukum yang kuat, kesalahan-kesalahan seperti ini sebenarnya bisa dihindari,” pungkas Agus Rihat.

