Pengacara Soroti Dugaan Kejanggalan Proses Bantahan Eksekusi di PN Surakarta

SuarajakartaCo— Pengacara Erles Rareral, SH, MH menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara bantahan (perlawanan) terhadap eksekusi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Menurutnya, sejumlah peristiwa yang dialami bersama tim kuasa hukum klien menimbulkan pertanyaan terkait administrasi perkara hingga keterbukaan informasi putusan.

Erles menjelaskan, perkara pokok yang ditangani kliennya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan putusan yang dimenangkan di tingkat pengadilan pertama, banding, hingga kasasi. Saat proses memasuki tahapan eksekusi, pihaknya menerima undangan aanmaning dari PN Surakarta.

“Setelah aanmaning, kami mengetahui adanya upaya bantahan terhadap eksekusi. Karena itu kami mengajukan gugatan perlawanan atau bantahan dengan nomor perkara 105/BTH-SKT,” kata Erles dalam keterangannya, Senin, (2/2/26).

Ia menjelaskan, dalam hukum acara perdata, pengajuan bantahan terhadap eksekusi pada prinsipnya menghentikan sementara proses eksekusi hingga ada putusan atas bantahan tersebut.

Putusan Tak Muncul di Sistem

Erles menyebut, selama proses persidangan bantahan berlangsung, majelis hakim sempat menyampaikan bahwa putusan akan dibacakan pada 28 Oktober. Namun saat pihaknya memeriksa melalui sistem e-court, putusan tersebut tidak ditemukan.

“Kami melakukan pengecekan lebih dari satu kali, termasuk saat ada agenda persidangan lain di Surakarta. Putusan tidak muncul,” ujarnya.

Ia mengaku baru mengetahui bahwa putusan tersebut telah terbit pada hari Jumat setelah mendapat informasi pada hari Senin berikutnya. Kondisi itu, menurutnya, berdampak pada terlewatnya tenggat waktu pengajuan upaya hukum lanjutan.

“Akibatnya, jangka waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum telah berjalan tanpa sepengetahuan kami,” kata Erles.

Muncul Penetapan Konstatering

Situasi tersebut, lanjut Erles, semakin menimbulkan pertanyaan setelah terbitnya penetapan konstatering dari PN Surakarta. Ia mengaku sempat berupaya menemui Ketua PN Surakarta saat itu, namun yang bersangkutan diketahui telah berpindah tugas.

Pada 8 Desember 2025, Erles kemudian mendatangi Pengadilan Tinggi Denpasar untuk meminta klarifikasi langsung kepada mantan Ketua PN Surakarta, Maryce Dilak, SH, MH.

“Saat saya konfirmasi mengenai penetapan konstatering tertanggal 19 Mei 2020 yang ditandatangani beliau, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerbitkan penetapan tersebut setelah adanya bantahan,” ungkap Erles.

Menurutnya, klarifikasi tersebut semakin mendorong perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap proses administrasi perkara yang berjalan.

Lapor ke MA dan Bawas

Atas dasar itu, Erles mengaku telah menyampaikan laporan dan surat resmi kepada sejumlah pihak, antara lain Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA, Badan Pengawas (Bawas) MA, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, serta PN Surakarta.

Ia juga telah mendatangi Bawas MA untuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan meminta perlindungan hukum.

“Saya berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara transparan dan tuntas. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh,” ujarnya.

Erles menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan prosedur yang tidak sesuai, maka langkah hukum terkait eksekusi dapat dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam hukum acara, ada mekanisme untuk mengembalikan keadaan ke posisi semula apabila ditemukan proses yang tidak sah,” jelasnya.

Pesan untuk Masyarakat

Di akhir pernyataannya, Erles mengajak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum serupa agar tetap menempuh jalur hukum yang tersedia.

“Mahkamah Agung adalah benteng terakhir pencari keadilan. Gunakan mekanisme yang ada dan jangan takut memperjuangkan hak,” pungkasnya.

Related Articles

Latest Articles