Sanksi pelanggaran jam wajib belajar di DKI Jakarta

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengkaji penerapan jam wajib belajar bagi para pelajar di Jakarta termasuk sanksi yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) menuturkan pihaknya sedang membahas bentuk sanksi yang akan diberlakukan.

“Sanksinya masih dirumuskan. Bisa saja teguran dari guru, sekolah, intinya untuk memotivasi,” ujar Jokowi, di Balaikota, Rabu (2/10/2013).

Namun, yang paling penting dalam menerapkan jam wajib belajar, kata Jokowi, peran orang tua, RT, dan RW setempat lebih diutamakan untuk mengawasinya.

“Orang tua, RT dan RW setempat diminta ikut mengawasi saat berlangsungnya penerapan jam belajar itu,” kata Jokowi.

mengenai waktu pelaksanaannya, Jokowi mengaku belum tahu. Sebab, peraturan yang dibuat harus teruji kelayakannya di lapangan.

BACA JUGA  Ahok Beli Lahan di RS Sumber Waras yang Tidak Direkomendasikan Dinkes DKI, Kok Bisa?

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan jam wajib belajar untuk para siswa. Tujuannya, meminimalisir perbuatan negatif yang berpotensi dilakukan siswa, seperti membolos hingga berujung pada tawuran. Untuk tahap awal, jam wajib belajar rencananya akan dilakukan di 10 RT untuk percontohan.

Peraturan itu tercatat pada Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang wajib belajar bagi para pelajar. Salah satu pasalnya yakni Pasal 7 ayat 3 menyebutkan orang tua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 – 21.00. Pasal tersebut dikuatkan dengan Pasal 11 ayat 3, di mana setiap peserta didik berkewajiban belajar setiap hari efektif sekolah di rumah dari pukul 19.00-21.00.

Junaedi Mujaddid Lathiif
BACA JUGA  Fahira Idris: Jangan Ada Lagi Buku Pelajaran Sekolah yang Merusak
Author: Junaedi Mujaddid Lathiif

Related Articles

Latest Articles