PGRI: Bulan September, Tunjangan Guru Wajib Diberikan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Keterlambatan 3 bulan tunjangan kinerja daerah (TKD) guru, termasuk guru di DKI, membuat Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistyo meminta anggaran tunjangan profesi guru sudah terbayarkan semua di Bulan September ini.

Hal itu disampaikan Sulistyo menyusul adanya dugaan tunjangan profesi guru sengaja ditahan oleh pemerintah karena ingin menghemat anggaran negara.

“Tunjangan profesi wajib diberikan kepada guru yang sudah bersertifikasi. Idealnya, tunjangan itu sudah dibayarkan September ini., “kata Sulitstyo sebagaimana dikutip dari Harian Seputar Indonesia, Senin (7/9).

Anggota Komite III DPD RI ini juga menambahkan semestinya hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tidak dijadikan alat untuk menghukum guru sehingga tidak mendapatkan haknya. Seharusnya, hasil UKG tersebut justruk malah untuk bahan meningkatkan pembinaan di kalangan guru.

BACA JUGA  Menjadi Peserta Aktif, Mahasiswa PPM Hadiri Dialog Antaragama Indonesia-Australia

Di sisi lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menilai realisasi anggaran lembaganya untuk tunjangan guru baru mencapai 44% per 31 Agustus 2015. Alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut menambahkan untuk tunjangan profesi, dari sasaran 178.000 guru hingga 31 Agustus baru terealisasi 45% dan tunjangan fungsional 48%, tunjangan khusus 46%, dan tunjangan guru bantu 47%.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles