Site icon SuaraJakarta.co

Pemuda PUI: UU Tax Amnesty Disahkan, Negara Dikendalikan Pencuri

Ketua Umum Pemuda PUI, Raizal Arifin. (Foto: Pemuda PUI)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Jika tidak aral melintang, Rancangan Undang-undang Tax Amnesty (TA) akan segera diundangkan. Sebagaimana diungkapkan pemerintah TA bertujuan repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri dan mengampuni para pengemplang pajak demi peningkatan pajak. Alasan lain untuk menutupi kekurangan (shortfall) dengan mengerek pajak sebesar Rp 1.343 triliun di RAPBN-P 2016. Pemotongan anggaran di kementerian dan lembaga non departemen pun telah dilakukan.

Kebijakan ini ditentang Ketua Umum Pemuda PUI Raizal Arifin, “RUU Tax Amensty ini akal-akalan saja. Ini akal bulus untuk menelikung negara. Kita harus lawan dan tolak TA. Dan tidak mendasar. Kalau bicara pajak, ya perbaiki sistem pajak tanpa harus mengampuni pengemplang pajak yang menyimpan dananya di luar negeri.”

Azam nama sapaannya menambahkan, “RUU TA adalah karpet merah bagi para pencuri yang mencuri uang rakyat, lalu dibawa kabur dan ditarik lagi ke negara. Negara pasti tidak tahu asal muasal uang haram itu. Kita harus peka terhadap rakyat yang bekerja dan membayar pajak sesuai ketentuan. Saya tegaskan RUU TA ini diskriminatif. Kalau disahkan, Pencuri mengendalikan negara melalui TA.”

Dalam kajian Pemuda PUI, jika RUU TA disahkan akan menjadi boomerang bagi negara. Para pencuri pengemplang pajak akan lebih canggih lagi mengelabui pemerintah. Dana haram akan masuk dengan leluasa. Di negara lain, penerimaan pajak dari tax amnesty kecil terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jika hanya ingin mendapatkan Rp 165 triliun. sementara ada Rp 11.500 triliun yang disimpan di luar negeri tidak harus dengan TA.

Sekretaris Jenderal Pemuda PUI Kana Kurniawan mengatakan, “TA bukan kebutuhan mendasar rakyat. Ini pesan dari para pencuri agar diampuni pajaknya. Kita harus sadar, ini bentuk pengampunan yang melawan konstitusi. Ini menguntungkan konglomerat hitam daripada masyarakat.”

Exit mobile version