SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meminta pihak yayasan agar mengembalikan uang sebesar Rp 191 miliar dalam pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yuyun Yuhana kepada wartawan di Balaikota, Senin (8/1).
“Kita sedang kaji dokumen yang ada, belum ada tindak lanjut, terkait dengan upaya hukum yang kita tempuh. Kita lihat arahannya dulu dari Pak Gubernur Anies kemaren kan membatalkan pengadaannya, sehingga apakah pokoknya itu substansinya itu ada di perjanjian, sedang kita kaji dengan tim,” jelas Yuyun.
Ditambahkannya, untuk memperkuat komitmen pengembalian uang tersebut, Pemprov DKI tidak akan menjadwalkan pertemuan kembali dengan pihak yayasan
“Kita tidak menjadwalkan pertemuan lagi dengan pihak yayasan, kita hanya mengkaji dari dokumen yang ada, peluangnya dari mana kita bisa tempuh hukum,” tambahnya.
Diketahui, pada Juli 2017, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta Syamsuddin menyatakan adanya kerugian negara sebesar 191 miliar dari selisih pembelian lahan Sumber Waras.
BPK merekomendasikan agar kerugian yang muncul itu diganti. Menurut Syamsudin, ganti rugi tersebut merupakan rekomendasi yang berbeda dengan pemanfataan lahan.
Namun dari pihak Yayasan Sumber Waras sendiri enggan mengembalikan selisih nilai kerugian negara tersebut.
Pemprov DKI tetap bersikukuh agar Yayasan Kesehatan Sumber Waras mengganti selisih pembelian lahan tersebut sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP), agar mencapai predikat WTP dari BPK. (RDB)