Site icon SuaraJakarta.co

Pemkot Jakpus Tetap Bersikukuh Larang Pedagang Hewan Quran Berjualan di Trotoar

(Foto: Irvan Siagian/SuaraJakarta)

SuaraJakata.co, JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Pusat tetap tidak mengijinkan para pedagang hewan qurban menggelar lapak di atas trotoar Jalan KH. Mas Mansyur Tanahabang, Jakarta Pusat. Meski begitu, Pemkot Jakpus tetap menyediakan fasilitasi untuk para  pedagang hewan qurban di lokasi yang telah disediakan di wilayah Tanahabang.

Larangan tersebut bertujuannya agar para pedagang tidak menggelar lapak di atas trotoar dan bahu jalan.

“Kita sudah upaya untuk menampung para pedagang hewan qurban. Jika mereka tetap menggunakan trotoar, Kita tidak akan periksa kesehatan hewan qurbannya”, tegas Mangara.

Mangara menegaskan, para Lurah dan Camat diminta harus mengetahui dengan pasti jumlah pedagang hewan qurban di wilayahnya.

“Camat dan Lurah harus tahu keberadaan jumlah pedagang hewan qurban di wilayahnya”, tandasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Kota, Jakpus, Ardy Purnama Sani sangat mengapreasiasi Pemkot Jakarta Pusat yang telah menyediakan lokasi tempat penampungan untuk pedagang hewan qurban di beberapa titik khususnya di wilayah Tanahabang.

“Lokasi tempat penampungan yang disediakan Pemkot Jakpus untuk para pedagang hewan qurban sangat tidak strategis”, kata Ardy ditemui disela-sela kesibukannya, Selasa (06/09/2016).

Bahkan kata Ardy, lokasi tempat penampungan juga sangat jauh dijangkau.”Lokasi pedagang hewan qurban di Tanahabang itu sudah dikenal di Jalan KH. Mas Mansyur dan lokasi tempat penjualan hewan itu sudah menjadi tradisi di saat hari raya Idul Adha setiap tahunnya”, tegas Ardy.  

Pemkot Jakpus seharusnya memberi toleransi. “Kasih waktulah para pedagang hewan qurban. Yang terpenting tidak mengganggu arus lalu lintas dan tempat berdagang nya harus bersih”, ungkapnya.

Ia juga mengingatkan kembali kepada Pemkot Jakpus. “Pedagang hewan qurban ini kan hanya tujuh hari berdagang. Toh nanti lokasi tempat berdagang akan dibersihkan pedagang”, katanya
(Irvan Siagian)

Exit mobile version