Yusril: Cuti adalah Keharusan, Bukan Hak seperti Kata Ahok

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Profesor Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan melayangkan surat permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian UU Pilkada. Hal itu dilakukan Yusril untuk menanggapi sikap Ahok yang melakukan permohonan untuk judicial review atas UU Pilkada tersebut, khususnya pada soal perlu mundurnya petahana (incumbent) saat maju kembali dalam pilkada.

“Minggu ini saya baru layangkan surat ke MK mohon diperkenankan menjadi Pihak Terkait dalam permohonan pengujian UU Pilkada ini. Saya mohon hal itu ke MK mengingat saya mempunyai kepentingan terhadap pokok permohonan yang Pak Ahok ajukan terkait cuti bagi petahana,” jelas Yusril sebagaimana dikutip dari laman Facebook pribadinya, Senin (22/8).

Diketahui, hari ini, Ahok membacakan permohonannya ke MK, terkait dengan Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Ahok mengajukan permohonan uji materiil atas pasal tersebut dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar hari ini.

BACA JUGA  Tutty Alawiyah: Masyarakat Sulit Terima Sosok Pemimpin yang Kasar

“Saya meminta tafsiran dari pasal tersebut. Saya setuju (petahana) kampanye wajib cuti, tapi cuti adalah hak setiap orang dan saya bisa enggak ambil hak cuti saya dengan konsekuensi tidak berkampanye,” kata Ahok, di depan majelis hakim MK, Gedung MK, Senin (22/8/2016).

Menanggapi itu, Yusril menilai cuti bukanlah hak dari seorang petahana, tapi suatu keharusan demi terciptanya penegakan hukum dan keadilan.

“Saya akan membaca argumen Pak Ahok dan nanti akan ajukan kontra argumen, bahwa cuti bagi petahana adalah keharusan demi hukum dan keadilan,” tambah Yusril.

Yusril menegaskan hal itu sebab, seorang petahana memiliki potensi besar untuk menyalahgunakan jabatan. Sehingga, semua pihak yang maju dalam pilkada harus berada dalam posisi setara. Kalau tidak cuti, petahana yang masih aktif akan berada dalam posisi yang diuntungkan.

BACA JUGA  Tuntutan atas Ahok Rendah, Bang Japar Tuntut Tim JPU Diganti

“Petahana leluasa gunakan posisi dan pengaruhi segala sumberdaya yg berada di bawahnya guna menguntungkan dirinya,” tegas Yusril.

Diketahui, Sidang MK tersebut ini dipimpin oleh Majelis Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan kedua anggotanya Hakim Anggota Aswanto dan Hakim Anggota I Dewa Gede Palguna. Hakim pun meminta Ahok untuk memperbaiki berkas permohonan tersebut, karena terjadi dualisme antara dirinya sebagai masyarakat biasa atau sebagai gubernur petahana.

“Dalam konteks ini tapi mengaitkan sekarang statusnya sebagai Gubernur DKI atau sebagai masyarakat biasa (pribadi). Itu harus jelas dalam pelaporan ini,” ujar Hakim Anggota I Dewa Gede Palguna.(RDB)

Related Articles

Latest Articles