SuaraJakarta.co, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, merekomndasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jakarta melakukan pemilihan ulang di 5.802 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan dirinya mengendus adanya berbagai kejanggalan saat pencoblosan di sejumlah TPS wilayah ibu kota.
Oleh karenanya, berdasarkan surat edaran Bawaslu DKI Jakarta nomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII//2014, yang ditujukan kepada KPU DKI Jakarta, Bawaslu meminta agar KPU segera menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran itu.
“Bawaslu melihat adanya kesalahan yang dilakukan petugas KPPS yang mencoblos hanya dengan menggunakan KTP atau identitas lainnya,” kata Mimah di Jakarta, Sabtu (19/7).
Dalam PKPU No.19 Tahun 2014, pasal 11 ayat. (2) huruf a, pemilih boleh melakukan pencoblosan dengan KTP atau identitas, di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang tertera di KTP. Namun kenyataannya, petugas KPPS membiarkan para pemilih mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan alamat identitas serta tidak menggunakan formulir A5 atau surat keterangan coblos.
“Karena itu, Bawaslu DKI meminta agar KPU melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran, maka Bawaslu minta KPU DKI meneggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS,” kata dia.
Bawaslu pun berjanji akan berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu dibawahnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi ini.
Surat rekomendasi pelaksaan coblos ulang di 5802 TPS ini ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti.
Sumber: http://m.aktual.co/politik/131437bawaslu-rekomendasikan-pemilu-ulang-5802-tps-di-jakarta