Site icon SuaraJakarta.co

AJI Jakarta minta KPI Pusat menegakkan peraturan tentang iklan kampanye

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Saat ini proses pemilu 2014 telah memasuki tahap kampanye tertutup. Di tahap ini, pemberitaan  maupun iklan di media penyiaran menjadi referensi penting bagi publik untuk memiliki sikap politik. Pemberitaan maupun iklan di televisi memberikan pengaruh besar bagi partai politik karena ditonton oleh banyak pemirsa dan dapat masuk ke setiap ruang private keluarga.

Siaran berupa berita dan iklan di media penyiaran telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan peraturan KPU Nomor 1 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, KPU menyerahkan pengawasan penyiaran media kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Dewan Pers. Pengawasan dilakukan terhadap pemberitaan, iklan maupun bentuk siaran lainnya yang berkaitan dengan kampanye.

Selama masa kampanye tertutup sekarang ini, lembaga penyiaran publik TVRI menyentak publik dengan menayangkan konvensi Partai Demokrat dalam siaran tunda selama dua jam, Minggu dua pekan lalu (15/9), pukul 22.30 sampai 24.30 WIB. Pada Jumat pekan lalu (20/9), KPI Pusat telah menyatakan tanyangan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena ditayangkan tanpa proses editing sehingga melanggar prinsip jurnalisme penyiaran.

AJI Jakarta mengapresiasi sikap KPI Pusat tersebut. Namun, ketegasan KPI Pusat tidak boleh berhenti sampai disitu. KPI Pusat perlu membenahi tayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran swasta milik yang dimiliki oleh ketua umum atau pimpinan partai politik.  Tak hanya itu, iklan dengan pesan politik yang kuat juga muncul mengatasnamakan pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) yang juga menjadi pasangan kandidat presiden dari sebuah partai kontestan pemilu.

KPI Pusat harus menegakkan peraturan seputar tayangan iklan kampanye partai politik maupun kandidat presiden di stasiun televisi. Berdasarkan peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013, stasiun televisi harus memberikan kesempatan yang setara kepada partai politik maupun kandidat presiden lainnya. Secara teknis, peraturan KPU juga membatasi,  “maksimum  pemasangan  iklan  kampanye  Pemilu  di  televisi  untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling  lama  30  (tiga  puluh)  detik  untuk  setiap  stasiun televisi  setiap  hari selama masa kampanye”.

Selain dalam tayangan iklan, kampanye partai politik di televisi diduga muncul dalam format pemberitaan yang tak berimbang dan jual beli program siaran. Untuk itu, sebagai regulator penyiaran, sudah sepatutnya KPI Pusat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk menegakkan iklan kampanye di televisi.

“Kami meminta KPI Pusat melarang iklan kampanye yang melanggar peraturan kampanye dan UUPenyiaran di semua televisi. Kelevisi tersebut menggunakan frekuensi milik negara sehingga harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pemiliknya,” kata Umar Idris, Ketua AJI Jakarta.

AJI Jakarta menyampaikan seruan ini dalam diskusi “mencari lembaga penyiaran yang independen dalam Pemilu 2014”, di Dewan Pers, Senin (23/9). Diskusi ini dihadiri oleh Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Majelis Etik AJI Jakarta Heru Hendratmoko, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Idy Muzayyad, dan Direktur Program dan Berita TVRI Irwan Hendarmin.

Exit mobile version