Site icon SuaraJakarta.co

Pemerintah Jakarta Pusat Larang Jualan Hewan Qurban di Tempat Publik

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akan menertibkan pedagang hewan qurban yang menggelar lapak di area ruang publik.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Walikota Jakpus, Bayu Meghantara usai memimpin rapim diruangpola kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanahabang I, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/07/2016) siang.

Bayu berharap Camat dan Lurah melakukan sosialisasi untuk menentukan lokasi untuk para pedagang hewan qurban.

“Lokasi-lokasi ruang publik, seperti ditrotoar diupayakan tidak lagi digunakan untuk penampungan hewan qurban untuk berjualan”, ungkap Bayu.

Dikatakan Bayu, untuk pemeriksaan hewan qurban, nanti Sudin Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat yang melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan hewan qurban. 

“Pemeriksaan hewan qurban biasanya mendekati perayaan Idul Adha”, ujarnya.

Camat Tanah Abang, H. Hidayatullah menambahkan, pedagang hewan qurban tidak boleh lagi berjualan di fasum/fasos. Pihaknya saat ini menyediakan dua lokasi penampungan penjualan hewan qurban yakni di Jalan Stainless dan lapangan Jarum.

“Di Tanahabang lokasi penampungan penjualan hewan qurban ditempatkan di sana”, katanya (Irvan Siagian)

Exit mobile version