Site icon SuaraJakarta.co

Pemanggilan Basuki Tunggu Izin Presiden, Sesuai UU Pemda!

Foto: IST

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Nasib dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh petahana Basuki (Ahok) kini berada di tampuk Presiden Jokowi.

Pasalnya, dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa “tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur memerlukan persetujuan tertulis dari presiden dan terhadap bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atay wakil walikota memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri.

Atas dasar itu, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto saat ini menilai persyaratan administrasi tersebut saat ini sedang disusun.

“Dalam minggu ini kami sedang melengkapi administrasi surat menyurat untuk pemanggilan Ahok. Dia kan gubernur, jadi harus ada izin presiden, surat ke presiden masih kami proses,” ujar Ari sebagaimana dikutip dari laman Harian Terbit, Jumat (21/10).

Saat ditanyakan lagi kapan surat tersebut dikirim ke presiden, Ari Dono mengatakan secepatnya. “Secepatnya kami kirimkan surat, nanti sudah ditanda tangani presiden,” pungkasnya.

Kasus ini sudah dilaporkan oleh berbagai elemen Umat Islam sejak 6 Oktober lalu. Namun sampai sudah 17 hari berlalu, Ahok belum dipanggil/diperiksa.

*Diduga Dilindungi Jokowi*

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai bahwa Presiden Jokowi berada di balik petahana Basuki yang menghalangi dari diproses hukum.

“Sudah bukan rahasia lagi bahwa Jokowi di belakang Ahok sehingga diduga kasus-kasus yang jelas-jelas merugikan negara hingga kini belum ditindaklanjuti,” kata Fadli sebagaimana dikutip dari laman Kompas, Jumat (30/9).

Exit mobile version