Site icon SuaraJakarta.co

Pedagang Hewan Quran Tolak Tempat Penampungan Yang Disediakan Pemkot

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pedagang hewan qurban  menolak penampungan yang disediakan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pasalnya, lokasi penampungan seluas 2.500 meter persegi di Jalan KH. Mas Mansyur no 7 tidak memadai daya tampung hewan qurban.

Meski begitu, para saudagar pedagang hewan qurban tetap bersikeras berdagang di atas trotoar sepanjang Jalan KH. Mas Mansyur.

Salah satu pedagang hewan qurban, Maman mengatakan,  lokasi yang disediakan Pemerintah dinilai kurang memadai dan tidak akan bisa menampung jumlah hewan qurban.

Menurutnya, budaya berjualan di atas trotoar  sudah menjadi tradisi  pedagang hewan qurban secara turun temurun.

“Intinya kita tidak mau lokasi yang disediakan. Kalau di atas trotoar sepanjang Jalan KH. Mas Mansyur, baru kita mau karena lokasi tersebut  merupakan tempat kita untuk  gelar hewan qurban”, tandasnya.

Ia bersama pedagang hewan qurban lainnya juga akan melawan petugas, jika dilarang berjualan di lokasi tersebut. Namun jika Pemerintah mengijinkan para pedagang sangat senang karena berdagang hewan qurban hanya 7 hari.

“Kita akan bersihkan trotoar dari kotoran hewan. Pemerintah jangan khawatirlah”, ujarnya.

Wakil Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, Pemkot Jakpus  tidak melarang pedagang hewan qurban berjualan di kawasan Tanah Abang. Tetapi, tidak di atas trotoar, taman dan halte karena tidak diperkenankan untuk menaruh hewan qurban.

“Kita sudah beberapa kali mengumpulkan pedagang kambing dan menyediakan lokasi penampungan dengan lahan seluas 2.500 meter”, ungkap Bayu usai  musyawarah dengan pedagang hewan kurban dikantor Kecamatan Tanahabang, Kamis (25/08/2016) sore.

Bayu menyayangkan, jika para pedagang tetap nekat  berdagang dilokasi yang melanggar aturan. Instruksi Gubernur (Ingub), nomor:110 tahun 2016 dimana Walikota diminta untuk mengatur dan mengendalikan lokasi  kegiatan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan qurban.

“Ingub tersebut melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan qurban pada jalur hijau seperti taman, trotoar, dan fasilitas umum. Selain itu, Camat dan Lurah agar memfasilitasi penetapan lokasi penampungan dan penjualan hewan qurban”, jelas Bayu.

Camat Tanah Abang, H.  Hidayatullah menambahkan, Pemerintah telah menyiapkan lokasi penampungan. Tempat itu nanti akan diberikan penerangan yang memadai dan minum buat hewan qurban serta area parkir yang sangat luas.

“Intinya mereka tidak mau mencoba lokasi yang telah disiapkan. Padahal ada tiga tempat penampungan seperti di Awaludin, PT. Jarum dan lahan Kosong di depan city Walk. Lokasi tersebut juga mampu menampung 48 pedagang”, ujarnya. (Van)

Exit mobile version