Site icon SuaraJakarta.co

Pasal 13 UU 38/2004 Digunakan untuk Polisikan Anies, tapi Pasal Setelahnya Malah Membantah, Ini Faktanya!

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Jack Boyd Lapian, Sekjen Cyber Indonesia, resmi melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2).

Dalam laporan beregister TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, pelapor mendalilkan Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagai dasar untuk menjerat Gubernur Anies.

Perkara yang dilaporkan adalah perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam keterangan persnya, Jack melaporkan orang nomor satu di DKI itu karena dinilai tidak mempunyai aturan hukum soal penutupan Kawasan Tanah Abang. “Sehingga keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta faktanya justru menimbulkan permasalahan baru, bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana,” kata Jack dalam keterangannya, Jumat (23/2/2018).

Untuk melacaknya lebih jauh, Suarajakarta.co sempat menelusuri pasal 12 yang digunakan Jack Boyd Lapian. Dalam pasal tersebut memang dituliskan

1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan (Ayat 1),

2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan (Ayat 2),

3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan (Ayat 3).

Meskipun demikian, dalam pasal selanjutnya, pemerintah daerah pun juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan umum. Dengan kata lain, Pemprov DKI jika merujuk pada aturan ini pun memiliki otoritas untuk mengatur jalan di wilayah hukumnya.

Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 13 dalam Ayat 1 dan 2 disebutkan “Penguasaan atas Jalan ada pada negara”, dan “Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan”.

Bahkan, dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) masih dalam UU yang sama, di sana semakin memperkuat kedudukan Pemda untuk mengatur jalan provinsi yang masuk menjadi wilayah hukumnya.

Pasal tersebut berbunyi, “wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan provinsi” (ayat 1), dan “wewenang penyelenggaraan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi” (ayat 2).

Menanggapi itu, Anies belum mau berkomentar soal ini. “Tidak ada (tanggapan), cukup-cukup,” kata Anies di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

Sejauh ini, Biro Hukum DKI pun masih memelajari laporan tersebut secara lengkap. “”Lihat dulu apa yang dilaporkannya. Apa yang diadukan, nanti kita lihat,” Ka Biro Hukum DKI Yayan Yuhana.

Exit mobile version