SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kabar terbaru kembali muncul dari rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DPRD DKI Jakarta. Di depan perwakiln Kemdagri, Pansus memutuskan aturan kuorum kehadiran paripurna pemilihan wagub sebesar 50 persen plus 1 dari total jumlah pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 106 orang.
Ketua Pansus Pemilihan Wagub DPRD DKI, Mohamad Ongen Sangaji mengatakan, keputusan itu ditetapkan setelah mengundang kembali perwakilan Kemdagri untuk konsultasi.
“Apa yang disampaikan Kemdagri itu, yang paling tepat sesuai Undang-undang yakni 50 persen plus 1. Untuk pemilihan wakil gubernur tentu sudah sama dengan apa yang kita putuskan,” kata Ongen di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/6).
Presentase ketentuan kehadiran tersebut akan dimasukan ke dalam penyempurnaan draf tata tertib (tatib) mekanisme Pemilihan Wagub DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022.
Meski sudah sepakat dengan kuorum, Ongen melihat DPRD tetap perlu menyiapkan alternatif aturan lain untuk mematangkan beberapa skenario pengambilan persetujuan dalam proses politik tersebut. Termasuk, kuorum tak hanya di level pimpinan dan anggota DPRD, namun juga pimpinan seluruh fraksi-fraksi DPRD.
“Jadi, kalau tidak kuorum pada paripurna dua kali berturut-turut diajukan kepada pimpinan. Kalau di pimpinan juga ditemukan hal yang sama (tidak kuorum) yang dihadiri pimpinan dewan dan pimpinan fraksi, maka itu harus dikembalikan kepada partai politik pengusung,” ujar Ongen seperti dilansir RMOL.
Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu adalah PKS dan Partai Gerindra.
Diketahui, PKS mengusulkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu untui menjadi pendamping Gubernur Anies Baswedan hingga 2022 mendatang.
Sementara Kasubdit Wilayah V Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan Antar Lembaga (FKDH) dan Kemdagri Heri Roni menegaskan, penerapan aturan dalam draf tatib mekanisme pemilihan Wagub DKI sisa masa jabatan 2017-2022 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Termasuk, proses pencalonan dikembalikan lagi ke partai pengusung apabila terjadi penundaan kuorum sebanyak dua kali masing-masing satu jam dalam rapat paripurna DPRD. Selain itu, nihilnya keputusan kuorum di tingkat pimpinan fraksi DPRD sebagai pengambilan opsi terakhir,” kata Heri.
Jika dalam prosesnya tak ada pemilihan, lanjutnya, maka balik ke proses awal yakni diserahkan ke partai pengusung melalui gubernur.
Dalam hal ini, Gubernur, tak bisa apa-apa hanya menyampaikan saja. Ini hak partai pengusung,” tegas Heri. [**]