Site icon SuaraJakarta.co

Ancaman “Banjir Darah” Jika Stadion Taman BMW Dibangun

Suporter-persija

Supporter Persija. (Foto: IST)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Selain persoalan hukum yang menghambat pembangunan Stadion BMW di daerah Jakarta Utara, ancaman konflik horizontal (sosial) di masyarakat pun ternyata turut mewarnai pembangunan stadion berkapasitas 50.000 orang, lebih dari stadion Gelora Bung Karno.

Ancaman konflik horizontal tersebut datang dari komunitas NJ Mania (North Jakarta Mania). Menurut Koordinator NJ Mania, Farid, jika stadion yang dibangun di Jalan RE Martadinata Jakarta Utara tersebut dibangun, maka akan terjadi “banjir darah” jika hal ini direalisasikan oleh Pemprov DKI.

“Sebaiknya Persija mengurungkan niatnya untuk menjadikan Stadion BMW sebagai basecamp. Begitu pula dengan rencana pemberian nama stadion tersebut dengan Persija BMW,” kata Koordinator NJ Mania, Farid,  RMOLJakarta, sebagaimana dikutip dari laman Merdeka Online, Jumat (15/5).

Menurut, Farid, masih banyak klub sepak bola lain di Jakarta yang juga berhak menempati stadion itu. Menurutnya, lebih baik namanya Stadion Jakarta, bukan Stadion Persija.

“Jika Persija masih memaksakan diri akan terjadi perang darah. Karena kami sebagai warga Jakut merasa keberatan,” tandasnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menjanjikan stadion BMW itu sebagai pengganti Stadion Lebak Bulus yang pernah menjadi kebanggaan klub Persija Jakarta.

Rencananya, pembangunan Stadion BMW akan rampung sebelum penyelenggaraan Asian Games tahun 2018 mendatang. Pada tahun ini, anggaran telah disiapkan sebesar Rp37 miliar untuk pembangunan awal stadion tersebut.

Stadion BMW ini sudah dicanangkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada tahun 2010. Nantinya, akan dibangun berbagai fasilitas olahraga, seperti stadion sepak bola. Dilengkapi trek atletik di bagian dalamnya. 

Sebagaimana diketahui bahwa hingga kini area stadion yang menempati lahan seluas 3 hektar tersebut adalah milik dari PT Buana Permata Hijau (BPH), atas keputusan dari  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Januari 2015 silam.

Menurut keputusan dari PTUN, PT BPH adalah pemilik sah lahan seluas 7 hektare dimana 3 hektare yang diklaim dimiliki oleh Pemprov DKI, sebenarnya juga masuk dalam sertifikat tanah PT BPH.

Hingga berita ini diturunkan belum ada kabar proses banding dilakukan oleh Pemprov DKI.

Exit mobile version