SuaraJakarta.co, JAKARTA – Para Pengurus RT/RW bersiaplah untuk 2018. Sebab, unit terkecil pemerintahan daerah ini diminta Gubernur Anies untuk hanya fokus ke pekerjaan sosial, melayani warga.
Tidak perlu, repot dengan urus LPJ untuk dana operasional.
“Kami ingin membuat ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif,” ujar Anies di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
Oleh karena itu, biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan RT/RW langsung diberikan dalam bentuk pembebasan. “Mereka bisa mengelola sendiri sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan,” kata Mendikbud 2014-2016 ini.
“Jadi pada tahun 2018, Bapak Ibu RT/RW Tak Perlu Tulis LPJ Dana Operasional,” tegasnya.
Anies percaya bahwa seluruh RT/RW di Jakarta akan mengelola dana operasional itu untuk kebutuhan operasional di lingkungannya masing-masing-masing. Dia yakin dana operasional itu tidak akan disalahgunakan karena biaya operasional di lingkungan RT/RW sangat tinggi.
“Untuk tahun 2018 memang RT/RW akan mendapatkan dana Rp 2 juta dan Rp 2,5 juta (per bulan) dan dalam pengelolaan kami percayakan mereka untuk bisa mengelola dana itu. Jadi, pemanfaatannya memang untuk operasional,” ucap Anies.
Pada 2018, setiap RT akan menerima dana operasional Rp 2 juta setiap bulannya, dan RW akan menerima dana operasional Rp 2,5 juta.
Sistem pertanggungjawaban dana operasional oleh ketua RT dan RW kembali manual sejak pergub yang mewajibkan laporan via aplikasi Qlue dihapus.
LPJ biasanya dibuat 3 bulan sekali. Dana operasional untuk RT dan RW juga diberikan per 3 bulan.
LPJ itu berisi laporan penggunaan dana operasional RT dan RW tiap bulannya. LPJ itu juga menjadi syarat agar dana operasional triwulan berikutnya bisa dicairkan. (RDB)