Site icon SuaraJakarta.co

Mudahkan Penyerapan Aspirasi, Dewan Kota Luncurkan Aplikasi ‘Jari Dekot’

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dewan Kota (Dekot) Jakarta Pusat periode 2018-2023 meluncurkan aplikasi Jaring Aspirasi Dewan Kota atau disingkat Jari Dekot.

Aplikasi Jari Dekot dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store. Sehingga bagi warga Jakarta Pusat bisa menyampaikan uneg-unegnya lewat aplikasi Android.

“Dengan aplikasi ini uneg-uneg warga bisa tertampung dan dicarikan solusinya bersama. Ini merupakan kanal alternatif pengaduan warga,” kata Ardy Purnawan Sani, Anggota Dekot Jakarta Pusat asal Kecamatan Tanah Abang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/7).

Ardy mengatakan, berkaca pada kepengurusan Dekot Jakarta Pusat periode 2013-2018, pihaknya kemudian berinisiatif meluncurkan aplikasi Jari Dekot ini.

“Aspirasi ini dapat dimanfaatkan warga untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung. Nanti kita bisa komunikasikan bersama,” ujar Ardy.

Soal aspirasi yang akan ditampung, Ardy mengaku tidak akan ada pembatasan. Hanya, dia berharap aspirasi yang disampaikan adalah pemikiran yang orisinil demi kepentingan pembangunan di Jakarta Pusat.

“Aspirasi dapat berasal dari semua lapisan masyarakat di berbagai bidang,” tutup Ardy.

Diketahui, setelah sempat tertunda beberapa saat, hari ini Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengukuhkan delapan tokoh masyarakat yang terpilih menjadi Dewan Kota (Dekot) periode 2019-2024.

Pelantikan dilaksanakan di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Gambir, Jakarta Pusat.

Adapun, delapan orang tokoh masyarakat yang terpilih menjadi Dekot tersebut merupakan perwakilan setiap kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Pusat.

Berikut tokoh masyarakat yang sore nanti akan dilantik menjadi Dekot Pemkot Jakarta Pusat :

1. Kecamatan Sawah Besar – Dede Sulaeman;

2. Kecamatan Gambir – Rochiman;

3. Kecamatan Johar Baru – Rudi Suherman;

4. Kecamatan Kemayoran – Nasirman Chaniago;

5. Kecamatan Senen – Sanusi;

6. Kecamatan Menteng – Dadang Suherman;

7. Kecamatan Cempaka Putih – Bayu Sudarmadji;

8. Kecamatan Tanah Abang – Ardy Purnawan Sani.

Exit mobile version