Site icon SuaraJakarta.co

Menyimak Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Soal Perombakan Pejabat DKI, Seperti Apa?

(foto: ria/suarajakarta)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Jajaran birokrat di Pemprov DKI Jakarta mendapat sorotan. Kali ini, buntut dari perombakan besar-besaran yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan adalah adanya aduan dari para pejabat DKI ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menanggapi aduan itu, Ketua KASN Sofyan Effendi menjelaskan harusnya pencopotan tersebut melalui prosedur.

“Katakanlah kalau dia kinerjanya rendah harus prosedur peringatan lisan, kemudian diberi waktu 6 bulan utuk perbaiki diri, kalau tidak ada perbaikan baru ada peringatan tertulis. Dari laporan mereka kepada kami, mereka sudah bisa diberhentikan secara lisan tanpa ada pemeriksaan,” jelas Sofyan Effendi sebagaimana dikutip dari wawancara bersama dengan CNN Indonesia TV, Rabu (18/7).

Gubernur Anies mencoba mendudukan persoalan itu secara jelas. Bahwa, perombakan di jajaran Pemprov DKI tersebut adalah bagian dari skema besar pengembangan birokrasi.

“Jadi perubahan promosi, mutasi, rotasi, itu hal yang pasti akan terjadi dalam sebuah organisasi apalagi dalam organisasi sebesar Pemprov DKI. Jadi bukan barang yang baru karena itu tidak perlu kaget, tidak perlu heran, ojo nggumunan, ojo kagetan. Ya ini ini normal saja dalam sebuah organisasi. Pasti akan ada rotasi,” jelas Anies di Jakarta, Selasa (17/7).

Selain itu, menurut Mantan Rektor Paramadina ini, proses perombakan ini juga sudah melibatkan panitia seleksi sesuai dengan Kepgub Nomor 1012 per tanggal 8 Juni 2018. Lalu, tegas Anies, Kepgub tersebut sudah dikirimkan ke semua institusi terkait.

“Dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri, dikirimkan kementrian PANRB kemudian kepada Komisi ASN, jadi itu semua mereka menerima kepgub itu,” jelasnya.

Lalu, setelah itu, tambahnya, dilakukanlah pemetaan atas pejabat tinggi pratama di Pemprov DKI, dilanjutkan dengan reviu atas kinerja berdasarkan data assesment center di BKD. “Kemudian dari situ dia (BKD, red) memberikan usulan kepada gubernur terkait mutasi dan rotasi untuk penyegaran organisasi,” paparnya.

Setelah dilakukan pengusulan, dilakukan kalibrasi bersama untuk memfinalisasi nama-nama yang akan masuk usia pensiun, yaitu 58 tahun.

“Justru itu salah satu rekomendasi disana dari panitia adalah bahwa usia pensiun itu 58 itu dimulai dengan mereview mereka yang usia di atas 58. Nah ada catatan-catatannya masing-masing,”

Exit mobile version