Marak Bangunan Melanggar, LP2AD Minta Gubernur Anies Baswedan Resufle Jajaran Citata

SuaraJakarta.co, JAKARTA- Marak pembangunan bermasalah di wilayah DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan diminta untuk cepat melakukan resufle pada jajaran Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan mulai dari tingkat Kecamatan, Sudin hingga Dinas. Pasalnya, pengawasan pembangunan yang dilakukan petugas ini bukan menurun, tapi malah sebaliknya DKI Jakarta dikelilingi pelanggaran bangunan yang berakibat estetika kota menjadi ambradul terkait dengan peruntukan bangunan yang ditabrak pemiliknya.

Seperti pembangunan Jalan Garuda Raya ijin 6 lantai dibangun 8 lantai untuk hotel. Pembangunan Jalan AM Sangaji ijin 4 lapis dibangun 5 lapis dan pembangunan toko buah Jalan Cempaka Putih Tengah 27, tanpa menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Peruntukan bangunan yang tidak sesuai dilapangan juga harus menjadi perhatian Gubernur. Terlebih, setiap pembangunan diatas 6 lantai itu harus dilengkapi persyaratan sumur resapan dan amdal nya,” terang Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu, Kamis (22/03/2018).

BACA JUGA  Bertemu Wagub Sandiaga, Hotman Paris Setia Kenakan Topi ‘Buaya Darat’, Duh Bang!

Victor menambahkan, terkait dengan pelimpahan tentang pembongkaran pembangunan yang saat ini diserahkan ke Satpol PP harus dievaluasi dan dikaji lebih matang.

“Kenapa harus dievaluasi dn di kaji karen ditubuh Dinas Citata masih ada Seksi penindakan dan penertiban bangunan. Harusnya dihilangkan dulu supaya tidak ada tumpang tindih dan 86,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan kepada Gubernur Anies agar melakukan pengawasan terhadap kinerja petugas PTSP yang mengeluarkan IMB baik dari Kecamatan, Kota hingga DKI. “Harus diperketat proses pengurusan IMB nya. Jika tidak sesuai dilapangan harus dibatalkan saja,” tandasnya. (Van)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles