SuaraJakarta.Co- Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mendesak Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop sementara (suspend) perdagangan saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Alasannya, ada dugaan pelanggaran prosedur dalam perpanjangan konsesi jalan tol yang dikelola emiten tersebut.
Ketua GEMAH, Badrun Atnangar, mengatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi manipulasi aset yang dilakukan CMNP demi memengaruhi laporan keuangan dan harga saham. Selain itu, konsesi ruas tol Cawang–Pluit–Tanjung Priok yang dikelola CMNP disebut bermasalah.
“Perpanjangan konsesi dilakukan tahun 2020, padahal masa konsesi baru habis 2025. Ini melanggar PP Nomor 15 Tahun 2005 dan PP Nomor 23 Tahun 2024,” ujar Badrun kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).
Menurut Badrun, seharusnya evaluasi dan perpanjangan konsesi dilakukan maksimal satu tahun sebelum masa berakhir, bukan lima tahun sebelumnya.
“Ini cacat prosedur. Bahkan, patut diduga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” katanya.
Badrun menyebut manipulasi aset juga dapat merugikan investor dan mengganggu kepercayaan publik terhadap pasar modal.
GEMAH berharap BEI segera melakukan suspensi terhadap saham CMNP sesuai aturan dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00077/BEI/05-2023 tentang Suspensi Efek.
“Suspensi penting agar CMNP mau buka suara ke publik lewat public expose,” tutup Badrun.
Hingga berita ini dimuat, detikcom belum mendapat tanggapan dari pihak CMNP maupun BEI.